Hak utama penggunaan jalan

Revisi sejak 6 Januari 2022 15.42 oleh Hysocc (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan by 103.47.135.182 (bicara))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan.

Urutan prioritas penggunaan jalan

sunting

Pemakai/pengguna jalan wajib mendahulukan/memberi laluan kepada kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan tersebut. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Lihat pula

sunting