Kemandirian pangan di Indonesia

Revisi sejak 7 Januari 2022 08.44 oleh Agung Snd (bicara | kontrib) (Pengertian kemandirian pangan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.[1]

  1. ^ "Ketahanan Pangan". Bulog. 2014. Diakses tanggal 7 Januari 2022.