Garam (perusahaan)
PT Garam adalah anak usaha Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang produksi garam. Selain kantor pusat di Surabaya, perusahaan ini memiliki enam pegaraman di Sumenep, Sampang, Pamekasan, Sendir, Bipolo, dan Manyar, serta tiga pabrik garam di Segoromadu, Sampang, dan Camplong.[2]
Anak perusahaan BUMN | |
Industri | Garam |
Didirikan | 31 Oktober 1945 |
Kantor pusat | Surabaya, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Achmad Ardianto[1] (Direktur Utama) Eniya Listiani Dewi[1] (Komisaris Utama) |
Produk |
|
Merek |
|
Pendapatan | Rp 242,115 milyar (2019)[2] |
Rp 17,261 milyar (2019)[2] | |
Total aset | Rp 1,120 triliun (2019)[2] |
Total ekuitas | Rp 902,947 milyar (2019)[2] |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Karyawan | 679 (2019)[2] |
Induk | Rajawali Nusantara Indonesia |
Situs web | www |
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1921 sebagai Jawatan Regie Garam, yang memonopoli produksi dan distribusi garam di Hindia Belanda. Pada tahun 1937, nama jawatan tersebut diubah menjadi Jawatan Regie Tjandu dan Garam. Pada tahun 1945, jawatan tersebut diletakkan di bawah kendali Kementerian Keuangan, dengan dipimpin oleh Moekarto Notowidigdo. Pada tahun 1949, jawatan tersebut tidak lagi mengusahakan candu, sehingga namanya diubah menjadi Jawatan Regie Garam. Pada tahun 1950, aset jawatan tersebut meliputi dua pabrik dan 6.000 hektar pegaraman di Madura; 800 hektar pegaraman di Rembang, Tuban, Panggul, dan Pacitan; bekas pabrik candu di Salemba; pabrik obat di Yogyakarta; 10 Kantor Daerah Pengawasan, 18 Kantor Daerah Pengusahaan, dan 527 gudang penjualan garam. Pada tahun 1952, jawatan tersebut diubah menjadi Perusahaan Garam dan Soda Negeri (PGSN).[3] Pada tahun 1953, pabrik cepuk timah dan bekas pabrik candu milik PGSN dapat memenuhi permintaan sebanyak sepuluh juta kemasan pasta gigi Pepsodent. Pada tahun 1955, PGSN telah memiliki 16 kapal tarik, 40 cunia dan 14 coaster untuk digunakan sebagai sarana distribusi garam. Pada tahun 1957, pemerintah menghapus monopoli produksi dan distribusi garam yang waktu itu dipegang oleh PGSN.[4] Pada tahun 1958, kapal pengangkut garam milik PGSN ditugaskan untuk mengangkut tentara ke Sulawesi dan Sumatera guna menumpas pemberontakan PRRI/Permesta. Pada tahun 1961, PGSN resmi dibagi menjadi dua perusahaan, yakni PN Garam dan PN Soda.[5] Pada tahun 1973, kantor pusat perusahaan ini dipindah dari Jakarta ke Kalianget. Pada tahun 1981, status perusahaan ini resmi diubah menjadi perusahaan umum.[6] Pada tahun 1985, perusahaan ini memulai proyek renovasi/rehabilitasi terhadap pegaramannya yang terletak di bagian timur Pulau Madura. Pada tahun 1991, status perusahaan ini resmi diubah menjadi persero.[7] Pada tahun 2000, PT Industri Soda Indonesia (Persero) resmi dilebur ke dalam perusahaan ini.[8] Pada tahun 2016, perusahaan ini membuka pegaraman baru seluas sekitar 400 hektar di Bipolo, Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2017, perusahaan ini mendapat izin untuk mengimpor garam sebanyak 150.000 ton. Pada tahun 2019, perusahaan ini berhasil memproduksi garam kasar sebanyak 450.107 ton, sehingga menjadi produksi terbanyak sejak tahun 1960.[2][9] Pada tanggal 7 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Rajawali Nusantara Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang pangan.[10]
Referensi
- ^ a b "Komisaris & Direksi". Garam (Persero). Diakses tanggal 26 September 2021.
- ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2019". Garam (Persero). Diakses tanggal 26 September 2021.
- ^ "Undang-Undang nomor 14 tahun 1952" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021.
- ^ "Undang-Undang Darurat nomor 25 tahun 1957" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 1981" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1991" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2000" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2021.
- ^ "Sejarah Perusahaan". Garam (Persero). Diakses tanggal 26 September 2021.
- ^ "Holding BUMN Pangan Terbentuk, RNI Resmi Jadi Induk". CNN Indonesia. 7 Januari 2022. Diakses tanggal 8 Januari 2022.