Koperasi mahasiswa
Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. (2012) |
Koperasi mahasiswa adalah koperasi yang pengurus, anggota, dan pengawasnya adalah mahasiswa. Koperasi Mahasiswa lebih familiar di kampus dengan sebutan Kopma.[1]
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) [1][pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) [2] Diarsipkan 2011-11-23 di Wayback Machine.
Koperasi Mahasiswa Diarsipkan 2012-05-26 di Wayback Machine.
- ^ "Apa itu Koperasi Mahasiswa (Kopma)? – Kopma.id". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-13. Diakses tanggal 2020-02-13.