Sistem klasifikasi usia acara televisi

Revisi sejak 12 Januari 2022 10.56 oleh AdhiOK (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 19724015 oleh Aaron da Lover (bicara) Vandalisme.... Pernyataan tanpa referensi.....)

Halaman pengalihan

Mengalihkan ke:

Sistem rating konten televisi di Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Pasal 14 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memberlakukan suatu penggolongan program siaran menurut usia pemirsa.[1] Penggolongan program ini bersifat hanya sebagai anjuran saja, seperti misalnya anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan menonton tayangan dewasa, karena dapat mempengaruhi perkembangan anak. Di bawah ini kode penggolongan program siaran yang saat ini berlaku menurut KPI.[2][3]

  • SU - Semua Umur - cocok untuk khalayak umum di atas usia 2 tahun;
  • P - Prasekolah - cocok untuk kalangan anak-anak pra-sekolah dari usia 2 sampai 6 tahun;
  • A - Anak - cocok untuk kalangan anak-anak dari usia 7 sampai 12 tahun;
  • R - Remaja - cocok untuk kalangan remaja dari usia 13 sampai 17 tahun;
  • BO - Bimbingan Orangtua - cocok untuk kalangan anak-anak atau remaja namun dengan kontrol orang tua, karena konten-konten yang terdapat dalam tayangan ini ada yang kurang sesuai untuk anak berusia di bawah 18 tahun. Tetapi klasifikasi ini tidak berdiri sendiri dan disertai peringkat P, A dan R,[4] menjadi:
    • P-BO - cocok untuk kalangan anak-anak pra-sekolah dari usia 2 sampai 6 tahun dengan bimbingan orang tua
    • A-BO - cocok untuk kalangan anak-anak dari usia 7 sampai 12 tahun dengan bimbingan orang tua
    • R-BO - cocok untuk kalangan remaja dari usia 13 sampai 17 tahun dengan bimbingan orang tua;
  • D - Dewasa - cocok untuk pemirsa berusia 18 tahun ke atas saja, tidak diperbolehkan untuk anak-anak dan remaja. Biasanya program dengan rating ini ditayangkan pada jam 21:30-03:00 WIB.

Sejak bulan Maret 2011, di setiap pojok kanan bawah, kiri bawah atau kiri atas layar televisi mulai selalu menampilkan kode-kode klasifikasi program televisi seperti di atas, hanya pada saat penayangan acara-acara televisi. RCTI dan SCTV menjadi stasiun televisi pertama di Indonesia yang melakukan hal tersebut. Selain itu, keseluruhan stasiun televisi lain di Indonesia juga mulai melakukan hal tersebut secara bertahap.

Sejak bulan Juni 2016, di setiap pojok kanan bawah atau kiri bawah layar televisi mulai tertera angka usia di sebelah kanan kode-kode klasifikasi. Kode-kode tersebut diantaranya adalah:

  • SU berubah menjadi SU2+ (Semua Umur)
  • P berubah menjadi P2+ (Prasekolah)
  • A-BO berubah menjadi A7+ (Anak)
  • R-BO berubah menjadi R13+ (Remaja)
  • D berubah menjadi D18+ (Dewasa)

Hal tersebut sudah dilakukan oleh beberapa stasiun televisi swasta di Indonesia, antara lain: RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV (6 Juni 2016-12 April 2021), Trans TV (Juni 2016-Desember 2018), MNCTV (per Januari 2019), NET. (per akhir Maret 2020), GTV (per 2020), MetroTV (per 2020), TVRI (per 2021), RTV (per 2021) dan tvOne (per 2021).

Walaupun seluruh stasiun televisi sudah konsisten menayangkan tanda diatas, namun sering kali juga penerapannya menuai kritik. Misalnya karena tanda tersebut sering kali dibuat transparan/kecil sehingga tidak terlihat, maupun seringnya penggunaan R-BO (sejak bulan Juli 2008) dibanding rating lain dalam berbagai acara. Akhirnya muncul anggapan yang mengira bahwa penayangan rating di televisi hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban KPI.[5]

Sistem rating konten televisi di Amerika Serikat

Penerapan rating sendiri diberlakukan oleh Federal Communications Commission (FCC).

  •   - untuk kalangan anak berusia prasekolah (2-6 tahun)
  •   - untuk kalangan berusia 7-16 tahun
  •   - untuk semua umur mulai dari 2 tahun keatas
  •   - untuk kalangan berusia 10 tahun keatas dan jika dibawah 10 tahun maka harus dalam bimbingan orang tua
  •   - untuk kalangan berusia 14 keatas jika dibawah 14 tahun maka dalam pengawasan ketat orang tua
  •   - untuk kalangan dewasa berusia 18 tahun keatas

Selain rating FCC juga menyatakan klasifikasi atas konten, yaitu:

  • D - suggestive dialogue (dialog berpengaruh) hanya ditampilkan untuk TV-PG dan TV-14, contoh: TV-PG-D
  • L- coarse language (bahasa kasar) ditampilkan di semua rating kecuali TV-Y7
  • S - sexual situations (situasi seksual) ditampilkan di semua sensor kecuali TV-Y7
  • V - violence (kekerasan) ditampilkan di semua sensor kecuali TV-Y7
  • FV - fantasy violence (Kekerasan fantasi) hanya di tampilkan di TV-Y7, contoh: TV-Y7-FV

Referensi

  1. ^ Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
  2. ^ "Lembaga Penyiaran Wajib Siarkan Klasifikasi Acara" (dalam bahasa Indonesian). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). November 23, 2012. 
  3. ^ "Nota Kesepahaman KPI dan LSF" (PDF) (dalam bahasa Indonesian). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). October 22, 2012. 
  4. ^ "Pentingnya Klasifikasi Usia dalam Program Siaran". Rapotivi.org. June 19, 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2021-06-22. 
  5. ^ Fakta TV Indonesia Sekarang: R-BO Everywhere!