Politik Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 28 Maret 2006 09.36 oleh Meursault2004 (bicara | kontrib) (Kategori)

Templat:Politik di Indonesia Indonesia adalah sebuah negara republik yang berdasarkan pada UUD 1945 yang di mana memisahkan peranan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan presidential dengan sifat parlementer." Setelah Revolusi Mei yang berujung pada lengsernya Presiden Suharto, reformasi besar-besaran segera dilakukan di bidang politik.

Proses Reformasi

Proses reformasi di dalam perpolitikan Indonesia telah berjalan sejak 1999, dan telah menghasilkan banyak perubahan penting.

Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. Lembaga negara tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang fungsinya meliputi memilih presiden dan wakil presiden (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang beranggotakan 550 orang ditambah 130 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.

DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.