Pembicaraan:Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
catatan, tulisan sumber kedua ini patuh azas dengan menuliskan "Cina" (dari sumbernya) - sebagai "Cina" dan penulisan "Tionghoa" sebagai "Tionghoa" dengan pertimbangan saat itu mungkin belum menjadi warga negara berdasarkan UU kewarganegaraan tahun 1946 yang memperbolehkan orang Cina/ keturunannya berkewarganegaraan pasif. Sehingga mohon dipertimbangkan saat ingin merubah saat sudah mencapai konsensus tentang yang mana yang akan digunakan di Wikipedia.
Khusus Untuk kutipan pidato, walaupun sudah konsensus tentang Cina, China vs Tiongkok/Tionghoa - kutipan perkataan tidak boleh dirubah karena dalam sejarahnya memang perkataan yang dikeluarkan adalah demikian. Bila diganti malah menjadi tulisan sejarah yang tidak benar. Serenity 10:43, 21 Oktober 2007 (UTC)
- Apa bener tidak dirubah? Bukannya waktu itu masih ditulis Tjina? Tjina tidaklah senegatif kata Cina. (-_-)V bennylin 404 06:06, 18 Februari 2008 (UTC)
Huu... PP aslinya aja ngga bisa ketemu, apalagi naskah asli pidato. Udah ngga usah sok tahu lah, kita kan sumber ketiga, kalo Tempo nulisnya gitu, ya kita manut Tempo dong.. Serenity
- Waduh, saya mau minta nulis Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 ke wikisumber Azmi 12:57, 31 Mei 2008 (UTC)
Minta aslinya
Minta isi PP nya dong, yang saya temukan cuma ini PP 10/1959, MILITERISASI KEPOLISIAN NEGARA. Di id.wikisource juga tidak ada. (-_-)V bennylin 404 10:04, 30 April 2008 (UTC)
Yang bener bukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1959, tapi PERATURAN PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Larangan bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I dan II, serta Karesidenan.