Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia

peraturan hukum yang pernah berlaku atas orang Tionghoa di Indonesia
Revisi sejak 31 Januari 2009 00.24 oleh Rhandjaja (bicara | kontrib)

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 1959 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1959 dan ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Mujomisero yang berisi tentang larangan orang asing berusaha di bidang perdagangan eceran di tingkat kabupaten ke bawah (di luar ibu kota daerah) dan wajib mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia [1]

Peraturan ini menjadi kontroversial karena pada penerapannya memakan korban jiwa (dikenal sebagai kerusuhan rasial Cibadak), dan mengakibatkan eksodus besar-besaran orang Cina (belum warganegara Indonesia) dan keturunan Tionghoa kembali ke Cina.

Latar belakang dan dampak

  • Setelah kemerdekaan di tahun 1945, rakyat Indonesia mengalami euforia kemerdekaan dan merebut banyak perusahaan-perusahaan milik asing dan dinamakan "sentimen anti Belanda". Di antara perusahaan-perusahaan yang direbut termasuk Koninklijke Pakketvaart Maatschappij (KPM), sebuah perusahaan pelayaran milik Belanda yang melayani jalur transportasi dagang dari Belanda menuju Indonesia oleh kelompok buruh Marhaen, dan perebutan-perebutan lapangan-lapangan minyak oleh kelompok pekerja lapangan dan pengilangan minyak jaman kolonial yang bersenjata dan menamakan diri "Laskar Minyak"[2].
  • Namun setelah beberapa waktu pemerintah Indonesia menyadari bahwa orang Indonesia yang terlatih dan berpengalaman terlalu sedikit. Kaum pribumi pun tidak memiliki modal kuat dan nyaris tidak mungkin bersaing dengan perusahaan asing dan Tionghoa [3]. Perusahaan-perusahaan ini mengalami kemunduran setelah diambil alih. Sebagai jalan keluar ditanda tangani persetujuan di Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda yang isinya Pemerintah akan mengembalikan semua perusahaan asing yang telah diambil alih kepada pemiliknya. Sebagai gantinya untuk memperkuat ekonomi pribumi berdasarkan persetujuan Konferensi Meja Bundar maka pemerintah Indonesia diberikan hak untuk mengeluarkan peraturan yang melindungi kepentingan nasional dan "golongan ekonomi lemah".
  • Pada awal 1950 dikeluarkanlah program "benteng" importir oleh Menteri Kesejahteraan Djuanda, yang mengumumkan bahwa hanya pengusaha pribumi saja yang diberi izin mengimpor barang tertentu yang dikenal sebagai sebutan barang benteng. Dalam penerapannya hal ini menelurkan istilah "Ali Baba" yang berarti kongsi antara kaum pribumi yang memiliki akses birokrasi dengan pengusaha Cina.
  • Pada tanggal 19 Maret 1956 pada Kongres Importir Nasional Seluruh Indonesia di Surabaya, Asaat Datuk Mudo, Mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia berorasi bahwa orang-orang Cina telah bersikap monopolistis dalam perdagangannya dengan tidak membuka jalan bagi penduduk pribumi untuk ikut berdagang.

Orang-orang Cina sebagai satu golongan yang eksklusif menolak masuknya orang-orang lain, terutama dalam bidang ekonomi. Mereka begitu ekslusif sehingga dalam prakteknya bersikap monopolistis...

. Sebagai penutup Asaat berkata bahwa ia percaya bahwa pada masa itu diperlukan perlindungan khusus di bidang ekonomi kepada warga negara Indonesia asli.

  • Dilihat dari fakta yang terjadi dilapangan pada era 1950an hampir semua toko di Indonesia dimiliki pengusaha keturunan Tionghoa. Mulai dari toko kelontong, toko bangunan, hingga toko makanan. Hal ini dibenarkan oleh pengamat budaya Betawi, Alwi Shahab yang menyatakan bahwa pada masa mudanya di daerah Kwitang, Jakarta Pusat, pusat perekonomian di Jakarta betul-betul bergantung pada pengusaha keturunan Tionghoa.

    Jangan bayangkan ada warung Padang atau yang lain seperti sekarang. Semua dikuasai orang Cina

  • Pidato ini menjadi awal "gerakan Asaat" atau "pribumisasi" yang dinilai berpengaruh besar pada gerakan anti-Cina selanjutnya. Pada bulan November 1959 dikeluarkan PP Nomor 10 tahun 1959 yang berisi larangan untuk orang asing berusaha di bidang perdagangan eceran di tingkat kabupaten ke bahwa dan wajib mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia, dan mereka diharuskan menutup perdagangannya sampai batas 1 Januari 1960. PP No.10 ini dimaksudkan untuk menyehatkan perekonomian nasional, namun menimbulkan ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Republik Rakyat Cina. Dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Subandrio dengan Duta Besar Cina untuk Indonesia (Huang Chen) di Jakarta, pemerintah Peking mendesak peninjauan kembali PP No. 10 dan permintaan itu ditolak [4]. Selanjutnya di depan sidang parlemen, Menteri Subandrio menegaskan, sama sekali tidak diperdapat anasir-anasir anti Cina dalam hubungan pelaksanaan PP No. 10. Pelaksanaan PP No. 10 tersebut, selain merupakan dimulainya nasioanalisasi dan sosialisasi di bidang ekonomi, juga merupakan bagian pelaksanaan dalam revolusi Indonesia, katanya. Dalam nasionalisasi tersebut, PP No.10 memerintahkan agar usaha-usaha pedagang eceran bangsa asing di luar ibukota kabupaten harus ditutup dan pedagang itu hanya boleh berdomisili di tempat tinggalnya. Sedangkan tempatnya berjualan selama ini tidak dibenarkan digunakan untuk usaha dan semua barang-barangnya yang berada di dalam tempatnya berjualan harus diserahkan kepada koperasi[5]. Pemerintah Cina pun berang, pada tanggal 10 Desember 1959 radio Peking mengumumkan ajakan warga Cina perantauan untuk kembali ke "kehangatan Ibu Pertiwi". Kedubes RRC di Jakarta segera mendaftar Cina perantau yang tertarik oleh ajakan itu.
  • Pada prakteknya "orang asing" pada pasal ini terbatas hanya pada orang Tionghoa karena dari 86.690 pedagang kecil asing yang terdaftar, 90 persennya adalah orang Tionghoa. Saat peraturan ini diterapkan, sekitar 500 ribu pengusaha keturunan Tionghoa terimbas (Majalah Tempo)sedangkan Harian Waspada memiliki perhitungan lain, yaitu terdapat sekitar 25.000 warung/kios milik pedagang asing yang umumnya orang Cina yang terkena PP No. 10 (harian Waspada 1960) [6]. Tercatatat bahwa di beberapa tempat penerapannya juga dipaksakan dengan kekuatan militer; tidak hanya tidak diperbolehkan berdagang, namun orang Tionghoa dilarang tinggal di tempat tersebut. Di Curut, Cibadak, dan Cimahi hal ini memakan korban. Di Cimahi, Jawa Barat, terjadi pengusiran orang Tionghoa dan tentara menembak mati dua perempuan Tionghoa (Majalah Tempo). Namun harian Waspada yang terbit pada tahun 1960 menilai lain, secara umum pelaksanaan PP 10 berjalan lancar, namun di beberapa daerah wilayah Indonesia, seperti Bandung dan Medan, ada pedagang-pedangan asing (Cina) yang menyulitkan pelaksanaan PP 10 sehingga sempat menimbulkan gejolak. Banyak pedagang yang mencoba melakukan praktek spekulasi dengan menutupi/ mengosongkan tokonya dan menimbun barang dagangannya di gudang serta menaikkan harga bahan pokok. Apalagi setelah keluarnya peraturan pemerintah mengenai penyesuaian harga barang-barang. Sesuai instruksi khusus Kejaksaan Agung, di beberapa daerah termasuk di Sumut dibentuk Tim Pengawasan Ekonomi yang bertugas untuk mengadakan pengawasan di bidang ekonomi, menstabilkan harga, mengadakan tindakan drastis kepada siapapun juga yang menghalangi program sandang pangan yang dilakukan pemerintah. Tim Operasi Pengawasan Ekonomi yang dibentuk di Sumut berhasil menemukan 200 gudang di Medan yang menimbun bahan-bahan sandang pangan. Dan kepada pedagang bersangkutan dikenakan hukuman badan[7].
  • Menanggapi himbauan Pemerintah Peking, sekitar 199 ribu yang mendaftar, namun hanya 102 ribu yang terangkut ke Cina menggunakan kapal yang dikirim oleh pemerintah RRC.[8] [9]. Ketegangan berkurang setelah Perdana Mentri RRC Zhou Enlai menemui Presiden Soekarno.

Pro dan Kontra

Menurut sejarawan Mestika Zed dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat; Asaat Datuk Mudo merupakan nasionalis sejati yang selalu berpijak pada fakta di lapangan. Ekonomi pribumi pada waktu itu (setelah kemerdekaan) lemah, terkatung-katung, dan tidak ada yang membela. Sementara sejak masa kolonial kedudukan ekonomi orang Cina selalu di atas pribumi. Setelah Indonesia merdeka, mereka menguasai perekonomian mulai dari skala kecil, menengah, hingga yang besar. Gagasan Assaat belakangan diterapkan oleh Tunku Abdul Rahman dan Mahathir Mohammad sebagai kebijakan ekonomi untuk melindungi mayoritas melayu di Malaysia.

Menilik dari sejarahnya, pada awal kemerdekaan keturunan Cina selalu dicurigai karena mereka terbagi dalam tiga kelompok yaitu; "pro Belanda", "pro pemerintah Cina", dan "pro pergerakan nasionalisme Indonesia". Ada juga kelompok warga Tionghoa yang menyetujui "pembauran" atau "pribumisasi" warga Tionghoa melalui Islam dan PITI sebagai organisasi Islam. Buya Hamka termasuk dalam kelompok ini. Mereka telah memberikan kesempatan dan dukungan pada warga Tionghoa untuk membuktikan bahwa mereka ingin dan mau berusaha menjadi warga negara Indonesia yang "baik". Sebaliknya warga pribumi juga banyak yang bersahabat dan pernah bekerja sama dengan warga Tionghoa dalam pergerakan nasionalisme Indonesia. Beberapa tokoh Tionghoa pun berusaha keras mendorong "kembalinya" warga Tionghoa ke pangkuan Republik Indonesia. Yap Thiam Hien, pengacara yang terkenal berjiwa nasionalis Indonesia mendirikan Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) pada 1954. Organisasi yang bertujuan untuk "mewarganegarakan warga Tionghoa" khususnya mereka yang berorientasi kepada pemerintah Belanda dan kepada Pemerintah Cina. Lembaga ini juga berjasa menyusun Undang-Undang kewarganegaraan Tahun 1958 yang diimplementasikan pada awal 1960 [10]

Namun Leo Suryadinata, pengajar di Universitas Nasional Singapura berpendapat bahwa baik peraturan benteng maupun PP 10 tahun 1959 adalah awal perlakuan anti-Tionghoa di Indonesia. Menurutnya pada zaman kolonial orang Cina umumnya hanya pedagang kecil, namun setelah Indonesia merdeka kedudukan bisnis mereka lebih kuat, karena itu pengusaha dan pedagang "pribumi" merasa tidak bisa bersaing dan ingin mengambil alih bisnis orang Tionghoa dengan kekuatan pemerintah.

Aturan diskriminatif ini juga dilansir sebagai upaya melestarikan politik pecah belah.

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Peraturan yang Menggusur Tionghoa. Majalah Tempo edisi 13-19 Agustus 2007. Hal 94-95.
  2. ^ (Indonesia) Nasionalisasi Berakhir Buntung. Majalah Tempo. 13-17 Agustus 2007 hal 88-89.
  3. ^ (Indonesia) Nasionalisasi Berakhir Buntung. Majalah Tempo edisi 13-19 Agustus 2007 hal 88-89.
  4. ^ (Indonesia) Berita Peristiwa 60 Tahun Waspada: Penduduk Cina Dipulangkan (1960). PP No.10 dan Masalah Pemulangan Hoakiao Hal 39
  5. ^ (Indonesia) Berita Peristiwa 60 Tahun Waspada: Penduduk Cina Dipulangkan (1960). PP No.10 dan Masalah Pemulangan Hoakiao Hal 39
  6. ^ (Indonesia) Berita Peristiwa 60 Tahun Waspada: Penduduk Cina Dipulangkan (1960). PP No.10 dan Masalah Pemulangan Hoakiao Hal 39
  7. ^ (Indonesia) Berita Peristiwa 60 Tahun Waspada: Penduduk Cina Dipulangkan (1960). PP No.10 dan Masalah Pemulangan Hoakiao Hal 39
  8. ^ (Indonesia) Terusir dari Kampung Sendiri. Majalah Tempo edisi 13-19 Agustus 2007, hal 96-97.
  9. ^ (Indonesia) Arsip. Majalah Tempo 24 November 1990 dimuat pada Majalah Tempo edisi 13-19 Agustus 2007
  10. ^ (Indonesia)Empat Masa 'Persoalan Cina' oleh Tjung Ju Lan (Peneliti LIPI). Majalah Tempo Edisi 13-19 Agustus 2007.