Poligami di Bangladesh

Poligami dan pernikahan sipil adalah hal yang legal di Bangladesh. Sekitar 10% dari laki-laki di Banglades menjalani pernikahan poligami -lebih rendah dari rata-rata persentase di negara lain yang mengizinkan poligami. Beberapa kota menerapkan pajak yang cukup tinggi atas pelaksanaan poligami, dengan besar pajak yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah istri. Di Bangladesh, seorang muslim dapat menikah dengan maksimal empat orang perempuan dengan syarat diizinkan oleh istri-istri pendahulunya. Belum diketahui batasan jumlah istri yang dapat dinikahi oleh laki-laki beragama Hindu di Bangladesh.[1]

Referensi

  1. ^ "Bangladesh: Family code". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-05-18. Diakses tanggal 2014-12-01.