Nomor pokok sekolah nasional
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
Sistem penomoran
Kode NSPN menggunakan delapan digit, dan berlaku untuk semua sekolah di Indonesia maupun di luar negeri yang berafiliasi ke Indonesia. Format baku adalah XYYZZZZZ, dengan
- X adalah Kode Wilayah
- YY adalah Nomor Kelompok
- ZZZZZ adalah nomor serial yang khas untuk tiap sekolah
Dengan sistem ini, total kapasitas sekolah yang dapat diregister adalah 9,9 juta sekolah per wilayah.
Kode Wilayah ditentukan sebagai berikut.
- Sumatera dan sekitarnya : 1
- Jawa dan sekitarnya : 2
- Kalimantan dan sekitarnya : 3
- Sulawesi dan sekitarnya : 4
- Bali, Nusa Tenggara & sekitarnya : 5
- Maluku, Papua dan sekitarnya : 6
- Luar Negeri : 9
- Cadangan : 7 - 8