Daerah

Revisi sejak 31 Maret 2006 13.16 oleh Alamnirvana (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Daerah adalah suatu permukaan yang membentuk suatu wilayah wewenang administratif yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti Daerah Tingkat I Propinsi, daerah kecamatan, lingkungan atau kelurahan.