Hak asasi manusia di Amerika Serikat

Revisi sejak 20 Januari 2022 08.24 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6)

Hak asasi manusia di Amerika Serikat secara hukum dilindungi oleh Konstitusi Amerika Serikat dan amendemen-amendemennya,[2][3] disepakati melalui traktat, dan ditetapkan secara legislatif melalui Kongres, badan perundang-undangan negara bagian, dan plebisit (referendum negara bagian). Pengadilan federal di Amerika Serikat memiliki yurisdiksi atas hukum hak asasi internasional sebagai pertanyaan federal, yang terjadi berdasarkan hukum internasional yang merupakan bagian dari hukum Amerika Serikat.[4]

Pada tahun 1776, Thomas Jefferson dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat mengajukan filosofi bahwa hak asasi manusia melekat pada semua orang, menegaskan bahwa "semua semua orang diciptakan sederajat, bahwa mereka dikaruniai oleh Penciptanya dengan Hak-hak yang tidak dapat disangkal, dan bahwa di antara hak-hak itu adalah Kehidupan, Kemerdekaan, dan upaya mengejar Kebahagiaan." Sejarawan Joseph J. Ellis menyebut Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat sebagai "pernyataan hak asasi manusia dalam sejarah tertulis yang paling sering dikutip".[1]

Di Tiga Belas Koloni Amerika Britania, organisasi hak asasi manusia pertama kali didirikan oleh Anthony Benezet pada tahun 1775 dengan tujuan menghapus perbudakan. Setahun kemudian, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat menganjurkan kemerdekaan sipil berdasarkan "kebenaran yang dapat membuktikan dirinya sendiri" “bahwa mereka dikaruniai oleh Penciptanya dengan Hak-hak yang tidak dapat disangkal, dan bahwa di antara hak-hak itu adalah Kehidupan, Kemerdekaan, dan upaya mengejar Kebahagiaan.”[5] Pandangan kemerdekaan manusia ini menerima sebagai dalil bahwa hak-hak fundamental tidak diberikan oleh pemerintah, melainkan tidak dapat disangkal dan melekat pada setiap individu, anteseden pemerintah.[6]

Dengan menjunjung prinsip-prinsip tersebut, Konstitusi Amerika Serikat diadopsi pada tahun 1787, sehingga terbentuk sebuah republik yang menjamin sejumlah kemerdekaan sipil dan hak-hak. Kemerdekaan dan hak-hak tersebut lebih lanjut dikodifikasi dalam Bill of Rights (sepuluh amendemen Konstitusi) dan selanjutnya diperluas dari masa ke masa untuk dapat diterapkan secara menyeluruh melalui putusan yudisial dan undang-undang, serta mencerminkan norma-norma masyarakat yang terus berkembang. Perbudakan dihapus secara konstitusional pada tahun 1865, dan hak pilih wanita ditetapkan secara nasional pada tahun 1920.

Pada abad ke-20, Amerika Serikat memegang peran utama dalam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penyusunan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.[7] Sebagian besar Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia mengambil model sebagian dari U.S. Bill of Rights.[8]

Referensi

  1. ^ Ellis, Joseph J. (1998) [1996]. American Sphinx: The Character of Thomas Jefferson. Vintage Books. hlm. 63. ISBN 0-679-76441-0. 
  2. ^ Lauren, Paul Gordon (2007). "A Human Rights Lens on U.S. History: Human Rights at Home and Human Rights Abroad". Dalam Soohoo, Cynthia; Albisa, Catherine; Davis, Martha F. Bringing Human Rights Home: Portraits of the Movement. III. Praeger Publishers. hlm. 4. ISBN 0-275-98824-4. 
  3. ^ Brennan, William, J., ed. Schwartz, Bernard, The Burger Court: counter-revolution or confirmation?, Oxford University Press US, 1998,ISBN 0-19-512259-3, page 10
  4. ^ Schneebaum, Steven M. (Summer, 1998). "Human rights in the United States courts: The role of lawyers". Washington & Lee Law Review. Diakses tanggal 2009-06-10. 
  5. ^ Declaration of Independence
  6. ^ Henkin, Louis; Rosenthal, Albert J. (1990). Constitutionalism and rights: the influence of the United States constitution abroad. Columbia University Press. hlm. 2–3. ISBN 0-231-06570-1. 
  7. ^ Ignatieff, Michael (2005). "Introduction: American Exceptionalism and Human Rights". American Exceptionalism and Human Rights. Princeton University Press. ISBN 0-691-11648-2. 
  8. ^ National Coordinating Committee for UDHR (1998). "Drafting and Adoption: The Universal Declaration of Human Rights". Franklin and Eleanor Roosevelt Institute. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-05-25. Diakses tanggal 02-07-2008. 

Bacaan selanjutnya

Pranala luar