Miqat Makani

Revisi sejak 17 Februari 2009 01.05 oleh Wirjadisastra (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Miqat Makani adalah tempat dimulainya ritual haji dan umrah yang telah ditetapkan dalam syariat. Di tempat ini seorang muslim hanya menggunakan 2 helai kain putih yang merupakan simbol telah ditinggalkannya segala kenikmatan dunia.[1] Terdapat lima Miqat Makani di dunia:

  1. Dzul Hulaifah (sekarang Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali) - miqat bagi penduduk Madinah dan yang datang melalui rute mereka.
  2. Al-Juhfah (dahulu Mahya'ah) - miqat bagi penduduk Arab Saudi bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina) atau yang melewati rute mereka.
  3. Qarnul Manazil (sekarang As-Sail) - miqat penduduk Najd dan negara-negara teluk, Irak (bagi yang melewatinya), dan Iran dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar pegunungan Sarat.
  4. Yalamlam (sekarang As-Sa’diyyah) - miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
  5. Dzatu ‘Irqin (sekarang Adh-Dharibah) - miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya.[2]

Referensi

  1. ^ "Miqat Makani, Batas Akhir Kehidupan", Hidayah, edisi 89, vol. 8, Januari 2009, hlm. 136.
  2. ^ Ruwaifi’. "Jenis-jenis Haji dan Miqatnya", Asy Syariah,18 Desember 2006