Ijarah

Revisi sejak 23 Januari 2022 11.49 oleh Yahya Tamrin (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ijarah adalah suatu akad yang digunakan untuk memanfaatkan sesuatu dalam jangka waktu tertentu setelah membayar biaya tertentu. Hukum ijarah adalah boleh dilakukan. Dalil yang memperbolehkannya ada di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Kahfi ayat 77 dan Surah Al-Qasas ayat 26–27.[1] Persyaratan untuk melakukan ijarah ialah mengetahui manfaatnya, manfaat yang dihasilkan bersifat dibolehkan, dan upah sewa diketahui.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 678.
  2. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 679.

Daftar pustaka

  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.