Ujian Nasional

Sistem ujian untuk naik ke suatu jenjang
Revisi sejak 18 Februari 2009 03.56 oleh 114.58.100.247 (bicara) (Pustaka: duplikasi)

Ujian Nasional biasa disingkat UN dengan diikuti dengan tahun penyelenggaraannnya adalah sistim evaluasi standar pendidikan secara nasional dan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada piha-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyataka bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.

Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan. Yang di maksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan. Kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.

Manfaat Standard Setting Ujian Akhir

  1. Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
  2. Adanya standard yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.

Standar pendidikan nasional

Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antar pengambil keputusan (stakeholder) saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya.

Strategi Perancangan

Penyusunan standard setting dimulai dengan penentuan pendekatan yang digunakan dalam penentuan standar. Ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu:

  1. Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes
  2. Penentuan standar tes berdasarkan isi setiap soal tes
  3. Penentuan standar berdasarkan skor tes

Pada tiap-tiap akhir tahun kegiatan belajar diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.

Pranala luar

Pustaka

  • Richard Zagranski, William T. Whigham, Patrice L. Dardenne, Understanding Standards-based Education: A Practical Guide for Teachers and Administrators, Corwin Press (2007), ISBN 1412955726 ISBN 9781412955720
  • James H. McMillan, Assessment Essentials for Standards-Based Education, Corwin Press (2008) ISBN 1412955505 ISBN 9781412955508
  • Office of the General Counsel, United States Commission on Civil Rights, Closing the achievement gap the impact of standards-based education reform , DIANE Publishing (2004), ISBN 1428925392 ISBN 9781428925397