Najis

istilah najis dalam Islam
Revisi sejak 27 Januari 2022 03.49 oleh Aprilia Damai (bicara | kontrib) (menambahkan isi artikel dan referensi)

Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.[1]

Najis dalam Islam

Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:

  • Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:

Secara literal bermakna segala sesuatu yang kotor.

Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).[2]

“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Macam-macam

Najis mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya paling ringan. Bentuknya ialah air kencing dari anak laki-laki atau anak perempuan yang masih menyusui kepada ibunya dan belum berusia dua tahun. Naji mukhaffafah dari anak laki-laki dibersihkan menggunan percikan air mutlak pada bagian tubuh yang terkena najis. Sedangkan najis mukhaffafah yang berasal dari anak perempuan harus dicuci dengan air mutlak.[3]

Najis mutawassitah

Najis mutawassitah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya tergolong sedang. Beberapa bentuk najis mutawassitah ialah tinja dari manusia dan hewan. Jenis lainnya ialah nanah, darah dan bangkai.[3] Cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali air mani manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.[4]

Najis mugallazah

Najis mugallazah adalah najis yang cara membersihkannya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan di antaranya satu kali menggunakan air yang bercampur tanah. Contohnya: air liur anjing dan babi.[4]

Referensi

  1. ^ KBBI: najis
  2. ^ Redaksi (2019-02-25). "Fiqh Online : Pembagian Najis dan cara Mensucikannya". Muslimina.id. Diakses tanggal 2020-01-18. 
  3. ^ a b Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 41. ISBN 978-602-407-185-1. 
  4. ^ a b Yufidia (2012-04-03). "Najis". Ensiklopedia Islam (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-27.