Ahmad Fuad Rahmany

Komisaris, PT TBS Energi Utama Tbk
Revisi sejak 9 Februari 2022 16.34 oleh Wagino 20100516 (bicara | kontrib) (Referensi: merapikan templat stub)

Ahmad Fuad Rahmany atau yang biasa dikenal hanya dengan nama Fuad Rahmany (lahir 11 November 1954) adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia ke-14 yang menjabat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.

Ahmad Fuad Rahmany
Direktur Jenderal Pajak
Masa jabatan
21 Januari 2011 – 1 Desember 2014
Informasi pribadi
Lahir11 November 1954 (umur 70)
Indonesia Singapura
KebangsaanIndonesia
AlmamaterFakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Karier

Fuad Rahmany meniti karier sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Indonesia sejak Agustus 1981. Fuad Rahmany pernah memegang beberapa jabatan strategis, yaitu:

  1. Kepala Manajemen Obligasi Negara (PMON)
  2. Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara
  3. Deputy for Budgeting and Accountancy di Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi NAD-Nias
  4. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam)

Puncak kariernya sebagai birokrat adalah ketika ia ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Pajak menggantikan Mochammad Tjiptardjo yang memasuki masa pensiun. Pelantikan Fuad Rahmany sebagai Direktur Jenderal Pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 20/M/2011.[1] Pelantikan dilakukan di Ruang Mezanin Kementerian Keuangan pada 21 Januari 2011 dan dihadiri oleh pejabat eselon I dan II, dan juga anggota DPR dan Gubernur BI Darmin Nasution.

Pendidikan

  • Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1981)
  • M.B.A. Duke Universit, Durham, North Carolina, USA (1987)
  • Doktor Department of Economics Venderbilt University, Tenesse, USA (1997); Spesialisasi International Economics/Finance and Development Economics

Referensi

  1. ^ [1]
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Mochammad Tjiptardjo
Direktur Jenderal Pajak
20011–2015
Diteruskan oleh:
Sigit Priadi Pramudito