Lukman Said

Revisi sejak 10 Februari 2022 15.39 oleh Wagino 20100516 (bicara | kontrib) (Referensi: merapikan templat stub)

Letkol H. Lukman Said adalah wali kota Samarinda, Kalimantan Timur yang ke 7, menggantikan H. Waris Husain yang menjabat 2 periode sebelum digantikan oleh H. Achmad Amins. Waris Husan menyerahkan jabatan Wali Kota kepada Lukman Said berdasarkan SK Mendagri No. 131.44.222 tanggal 20 Oktober 1995. Pemerintah kemudia mengeluarkan SK tentang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota. Lukman Said mengusulkan agar Drs H. Achmad Amins sebagai Wakil Wali Kota mendampingi dirinya. Usulan ini disetujui Mendagri sesuai dengan SK mendagri No. 132.44034 Tanggal 17 Februari 1998. Sebelumnya Achmad Amins adalah Asisten III Sekretaris Daerah. Lukman Said menjabat selama 5 tahun (1995-2000) dan digantikan H. Achmad Amins, yang kemudian menjabat selama 2 periode (2000-2005) dan (2005-2010).[1][2][3][4][5][6]

Letkol H. Lukman Said
[[Wali Kota Samarinda]] Ke-7
Masa jabatan
23 November 1995 – 23 November 2000
[[Wakil Wali Kota Samarinda|Wakil]]Achmad Amins
Informasi pribadi
MeninggalApril 2013
Jakarta
ProfesiTentara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Referensi

  1. ^ [Zailani, Akhmad, Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda, 374 hal, ISBN 975-25-7660-6 ]
  2. ^ Kaltim. Tribun News:[1], diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  3. ^ Koran Kaltim:[2] Diarsipkan 2016-08-15 di Wayback Machine., diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  4. ^ Fahutan Unmul:[3] Diarsipkan 2016-08-28 di Wayback Machine., diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  5. ^ Pantau:[4], diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  6. ^ Zailani, Akhmad (2001), Wali kota Samarinda, dari masa ke masa. Metro, hlm.. ISBN 961-32-6972-6
Didahului oleh:
Waris Husain
Wali kota Samarinda
1995–2000
Diteruskan oleh:
Achmad Amins