Domain publik

karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta

Domain publik, domain umum, atau ranah publik (bahasa Inggris: public domain) terdiri dari pekerjaan kreatif dan pengetahuan lainnya; tulisan, hasil seni, musik, sains, penemuan, dan lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi memiliki minat proprietari. (minat proprietary biasanya dilakukan dengan sebuah hak cipta atau paten.) Hasil kerja dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik, dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).

Gambar rumah pedesaan Sumatra ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini berada dalam domain publik

Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan sains dengan memberikan bantuan (finansial) kepada sang pencipta, hasil kerja dalam domain umum hanya ada begitu saja. Publik memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai akhir hidup mereka, hasil kerja dikembalikan kembali ke domain umum.

Lihat pula

Sumber

  • Fishman, Stephen, The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & More. ISBN 0-87337-433-9

Pranala luar