Prasasti Rongkab
Prasasti Rongkab merupakan sebuah prasasti berangka tahun 823 Śaka dan dikeluarkan pada masa pemerintahan Rakai Watukura Dyah Balitung yang berkuasa pada tahun 820 hingga 832 Śaka.
Prasasti Rongkab berisi mengenai peringatan diberikannya anugerah berupa pembebasan pajak akan kepemilikan kaṭik kepada para tetua Desa Rongkab oleh Sang Pamgat Umanggit yang bernama Pu Parwata. Alasan pemberian anugerah tersebut adalah karena kerusakan Desa Rongkab yang tidak disebutkan kejadiannya secara jelas di dalam prasasti. Kerusakan Desa Rongkab dapat diduga akibat bencana alam karena di daerah ditemukan prasasti, yaitu Kabupaten Pati, Jawa Tengah terdapat Sungai Juwana yang sering meluap. Prasasti Rongkab juga merupakan salah satu contoh prasasti yang berasal dari masa awal pemerintahan Dyah Balitung dan masih meneruskan tradisi penulisan prasasti dari zaman sebelumnya yaitu prasasti yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.
Referensi
1. http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S47564-Terrylia%20Feisrami Diarsipkan 2019-09-10 di Wayback Machine.