Marga Suku VIII
Marga Suku VIII adalah salah satu marga Rejang yang terdapat di bekas Onderafdeeling Lebong,[1] sekarang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lebong.[2] Marga Suku VIII, dalam bahasa Rejang disebut Mêrgo Sukau VIII, adalah pecahan dari Petulai Tubei. Pascawafatnya Ki Karang Nio, petulai tersebut tidak mampu mempertahankan kesatuannya dan terpecah menjadi Suku VIII dan Suku IX.[3]
Marga ini wilayahnya meliputi Bungin,[4] Karang Dapo,[4] Pungguk Pêdaro,[4] Sêmêlako,[4] Talang Liak (Talang Leak 1, Talang Leak 2, dan Pêlabuak Talang Liak, serta Ujung Tanjung (Ujung Tanjung 1, Lebong Sakti, Ujung Tanjung 1, Ujung Tanjung 2, Lebong Sakti, Ujung Tanjung 2, dan Ujung Tanjung 3, dengan pusat marga atau kedudukan pesirahnya di Talang Liak.
Lihat Pula
Referensi
- ^ Reegerings Almanak voor Nederlandsch-Indië Eerste Gedeelte: Grongebied en Bevolking Inrichting van Het Bestuur van Nederl-Indië en Bijlagen. Batavia: Landbrukkerij. 1920. hlm. 142, 143, 145.
- ^ "Mengapresiasi Kemauan Politik DPRD Lebong Menyelesaikan Konflik MHA Rejang dan TNKS". akar.or.id. Akar Foundation. 26 Januari 2017. Diakses tanggal 24 April 2021.
Khusus di Lebong, meliputi Marga Suku IX, Marga Suku VIII dan Marga Bermani-Jurukalang.
- ^ "Lebong, BENGKULU". huma.or.id. Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis. Diakses tanggal 24 April 2021.
Asal usul suku Bangsa Rejang dipercayai berasal dari wilayah Lebong dan dibagi menjadi empat petulai masing-masing Petulai/Marga Jurukalang, Bermani, Selupu dan Tubey. Tubey kemudian memecah menjadi dua Marga yaitu Marga Suku VIII dan Marga Suku IX.
- ^ a b c d Prasetyo, Sigit Eko; Fahrozi, Muhammad Nofri (November 2006). "Pemujaan terhadap Makam, Tradisi Masyarakat Lebong, Bengkulu". Siddhayatra. 21: 69–86.