Sri Widoyati
Sri Widoyati (juga dieja Sri Widowati; 1929-1982) adalah seorang hakim Indonesia. Ia merupakan perempuan pertama yang diangkat menjadi hakim pada Mahkamah Agung pada tahun 1968.[2] Sebelum menjadi Hakim Agung, ia bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus dari tahun 1962 hingga 1964.[3][4]
Sri Widoyati | |
---|---|
Hakim Agung Indonesia | |
Masa jabatan 1968 – ? | |
Ditunjuk oleh | Soeharto |
Informasi pribadi | |
Lahir | 1929 Hindia Belanda |
Meninggal | 1982 Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | Wiratmo Soekito |
Pekerjaan | Hakim |
Sunting kotak info • L • B |
Selama bertugas di Mahkamah Agung, Widoyati terlibat dalam setidaknya dua perkara besar. Perkara pertama adalah kasus Cosmos, seorang penyelundup. Widoyati bersikukuh menolak perintah Presiden Soekarno melalui Ketua MA Wirjono Prodjodikoro untuk menjatuhkan pidana mati, oleh karena ia berpandangan bahwa tindak pidana penyelundupan tidak tergolong ke dalam pidana subversi politik (yang memungkinkan dijatuhkannya pidana mati melalui Pasal 13 Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi Diarsipkan 2021-07-09 di Wayback Machine.). Oleh karena penolakannya, perkara tersebut dialihkan ke hakim lain, yang bersedia menjatuhkan pidana mati.[5][6] Perkara kedua adalah Ahli waris dari almarhum Hardjohudojo nk. Dulah Si'In vs. R. Prawoto (Putusan Mahkamah Agung No. 679 K/Sip/1968), sebuah kasus hukum adat yang berasal dari Pengadilan Negeri Temanggung. Bertindak sebagai hakim anggota, Widoyati memutus bahwa anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha si pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping, yang kemudian dikukuhkan sebagai yurisprudensi MA.[1]
Sri Widoyati menikah dengan sastrawan Wiratmo Soekito. Ia wafat pada tahun 1982.[7]
Karya
- Anak dan wanita dalam hukum (1989)
Referensi
- ^ a b Yurisprudensi-Mahkamah-Agung-RI-No-679K-SIP-1968-Tahun-1969
- ^ https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d145b5284d4d/srikandisrikandi-di-kursi-agung/
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 2021-07-04.
- ^ https://kumparan.com/hani-adhani/fenomena-justice-ginsburg-dan-hak-perempuan-1uTLjehODS3/full
- ^ Komisi Yudisial (2013), Putih Hitam Pengadilan Khusus (Buku Bunga Rampai KY 2013), Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 82-83.
- ^ Sebastian Pompe (2012), Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, 70-71.
- ^ https://sastra-indonesia.com/2020/02/in-memoriam-wiratmo-soekito/