Hak asasi manusia atas air dan sanitasi
Hak asasi manusia atas air dan sanitasi adalah sebuah asas yang mengakui bahwa air dan sanitasi sangat diperlukan bagi manusia untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.[1] Dasar ini diakui sebagai Hak asasi manusia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 28 Juli 2010.[2] Di dalam Deklarasi Hak Universal Manusia (DUHAM), hak atas air dan sanitasi merupakan bagian dari "hak atas standar kehidupan yang layak" dan "hak atas kesehatan".[3]
- ^ "International Decade for Action 'Water for Life' 2005-2015. Focus Areas: The human right to water and sanitation". www.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-17.
- ^ "A/RES/64/292 - E - A/RES/64/292 -Desktop". undocs.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-17.
- ^ Basari, Taufik (2012). "Hak Atas Air Bersih dan Aman". Direktorat Jenderal HAM - Kementerian Hukum dan HAM RI. Diakses tanggal 17 Februari 2022.