Hak asasi manusia atas air dan sanitasi

Revisi sejak 17 Februari 2022 19.45 oleh Jvprawn (bicara | kontrib) (Menambah templat rintisan)

Hak asasi manusia atas air dan sanitasi adalah sebuah asas yang mengakui bahwa air dan sanitasi sangat diperlukan bagi manusia untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.[1] Dasar ini diakui sebagai Hak asasi manusia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 28 Juli 2010.[2] Di dalam Deklarasi Hak Universal Manusia (DUHAM), hak atas air dan sanitasi merupakan bagian dari "hak atas standar kehidupan yang layak" dan "hak atas kesehatan".[3]

  1. ^ "International Decade for Action 'Water for Life' 2005-2015. Focus Areas: The human right to water and sanitation". www.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-17. 
  2. ^ "A/RES/64/292 - E - A/RES/64/292 -Desktop". undocs.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-17. 
  3. ^ Basari, Taufik (2012). "Hak Atas Air Bersih dan Aman". Direktorat Jenderal HAM - Kementerian Hukum dan HAM RI. Diakses tanggal 17 Februari 2022.