Pembicaraan:Pulau Ligitan

Revisi sejak 12 Maret 2009 01.39 oleh Borgx (bicara | kontrib)

Sengketa Sipadan - Ligitan diselesaikan secara hukum di forum Mahkamah Internasional, maka kekalahan Indonesia sebenarnya bukan karena "lemahnya diplomasi" seperti tertulis dalam artikel ini, melainkan karena dasar hukum yang dimiliki Indonesia kurang kuat dan yang dimiliki Malaysia lebih kuat yaitu adanya pengelolaan yang damai dan berkesinambungan (effectivities), sehingga Mahkamah Internasional pada tamggal 17 Desember 2002 memutuskan Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.Pras (bicara) 01:30, 12 Maret 2009 (UTC)

Langsung aja koreksi pak. borgx(kirim pesan) 01:39, 12 Maret 2009 (UTC)
Kembali ke halaman "Pulau Ligitan".