Perguruan tinggi
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Perguruan tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Biasanya disampaikan dalam bentuk universitas, akademi, colleges, seminari, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Jenis
Program pendidikan
Satuan pendidikan penyelenggara
Perguruan tinggi di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,[1] setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
Perguruan tinggi negeri di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun kementerian lainnya.
Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia
Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Perguruan tinggi agama Islam negeri memiliki tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
Perguruan tinggi agama Kristen negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN).
Perguruan tinggi agama Katolik negeri baru memiliki satu jenis yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) yang berada di Pontianak.
Perguruan tinggi agama Hindu negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN).
Perguruan tinggi agama Buddha negeri baru memiliki satu jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia
Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian atau lembaga tertentu.
Perguruan tinggi swasta di Indonesia
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[2] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.[3] LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis). Sejak 2012, Kopertis mengalami perubahan menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI adalah satuan kerja dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang awalnya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing yang tersebar di Indonesia.[4]
Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia
Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.
Lihat pula
- Daftar perguruan tinggi di Indonesia
- Sejarah perguruan tinggi di Indonesia
- Jenis perguruan tinggi di Indonesia:
- Akademi Komunitas
- Akademi
- Politeknik
- Sekolah tinggi
- Institut
- Universitas[5]
Referensi
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Badan Hukum Pendidikan.
- ^ UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22
- ^ UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24
- ^ "Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI – SDI UNISSULA" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-21.
- ^ Permendikbu No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta