Kabupaten Barito Utara

kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia


Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Muara Teweh. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950, dan memiliki semboyan "Iya Mulik Bengkang Turan".

Kabupaten Barito Utara
Lambang
Julukan: 
Kota Barito
Peta
Kabupaten Barito Utara di Kalimantan
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Barito Utara
Peta
Kabupaten Barito Utara di Indonesia
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Barito Utara (Indonesia)
Koordinat: 0°59′00″S 115°06′00″E / 0.98333°S 115.1°E / -0.98333; 115.1
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Tengah
Ibu kotaMuara Teweh
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 9
  • Desa: 103
Pemerintahan
 • BupatiH. Nadalsyah
 • Wakil BupatiSugianto Panala Putra, S.H.
Luas
 • Total8.300,00 km2 (3,204,65 sq mi)
Populasi
 • Total156.977
 • Kepadatan19/km2 (50/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 72,31%
Kristen 16,56%
- Protestan 10,70%
- Katolik 5,86%
Hindu 11,04%
Buddha 0,05%
Lainnya 0,04%[1][2]
 • IPMKenaikan 70,59  Tinggi  (2020)
Kenaikan 70,52  Tinggi  (2019)[3]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
6205 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0519
Pelat kendaraanKH xxxx E*
Kode Kemendagri62.05 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 581.761.601.000,- (2020)
Semboyan daerahIya Mulik Bengkang Turan
"Pantang menyerah Sebelum Berhasil"
Situs webwww.baritoutarakab.go.id

Geografi

Posisi Kabupaten Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30” Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi pedalaman daerah aliran Sungai Barito yang terletak pada ketinggian sekitar 200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.

Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbaftng pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.

Sejarah

Berdasarkan Peraturan Swapraja Tahun (Zelfbestuur Regeling) Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas Barito.

Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.

Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950  No.133/S/9 tentang Penetapan Penghapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS dan langsung masuk kedalam wilayah Pemerintah RI yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.

Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :

·      Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura

·      Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di Kandangan

·      Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru

·      Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh

·     Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit


Disamping itu juga ditetapkan 3 (tiga) daerah dengan status Swapraja yakni sebagai berikut :

·     Daerah Swapraja Kutai berkedudukan di Samarinda

·     Daerah Swapraja Berau berkedudukan di Berau

·     Daerah Swapraja Bulongan berkedudukan di Bulongan

Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan                  SK No.154/OPB/92/04  yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.

Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :

1.    Urusan Tata Usaha Daerah

2.    Urusan Kesehatan

3.    Urusan Pekerjaan Umum

4.    Urusan Pertanian

5.    Urusan Kehewanan

6.    Urusan Perikanan Darat

7.    Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

8.    Urusan dan Kewajiban lain-lain meliputi :

·      Penguburan Mayat

·      Hinder Ordonatie (HO)

·      Lalu Lintas Jalan

·      Pembikinan dan Penjualan Es dan Barang-barang Cair yang mengandung Koolzuur.

Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :

1.    Urusan Tata Usaha Daerah

2.    Urusan Kesehatan Daerah

3.    Urusan Pekerjaan Umum

4.    Urusan Pendapatan Daerah


Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.

Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui     SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.

6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya          di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal         29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal    9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2010 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-60 tahun.

Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.

Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :

1.       Kecamatan Teweh Tengah Ibukotanya Muara Teweh

2. Kecamatan Teweh Baru Ibukotanya Hajak

3. Kecamatan Teweh Selatan Ibukotanya Trahean

4.       Kecamatan Lahei Ibukotanya Muara Lahei

5. Kecamatan Lahei Barat Ibukotanya Benao Hilir

6.       Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung Laung

7.       Kecamatan Gunung Timang Ibukotanya Kandui

8.       Kecamatan Teweh Timur Ibukotanya Benangin

9.       Kecamatan Gunung Purei Ibukotanya Lampeong

Kabupaten Barito Utara terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 12 Dusun dan 6 Wilayah Kedamangan.

Pemerintahan

Daftar Bupati

No. Foto Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan Wakil Bupati Keterangan Ref.
1   George Obos 1951 1954
2 Barnstein Baboe 1954 1956
M. Saleh 1956 1956 Penjabat bupati
3 Sepener Botor 1956 1957
4 M. Dirham 1958 1959
5 Samsi Silam 1959 1966
6 H. Abdul Moehir 1966 1969
7 Yetro Sinseng 1969 1977
8 Drs. E. Hosang 1977 1988
9 Drs. H. A. Dj. Nihin 1988 1993 Periode pertama
1993 1998 Periode kedua
10 Ir. H. Badaruddin 1998 2003
11 Ir. H. Achmad Yuliansyah, M.M. 2003 2008 Drs. Oemar Zaki Hebanoeddin Periode pertama
2008 2013 Periode kedua
12   H. Nadalsyah 2013 13 Februari 2018 Drs. Ompie Herby Periode pertama [4]
14 Februari 2018 23 Juni 2018 Cuti pilkada
24 Juni 2018 24 September 2018 Sisa masa jabatan periode pertama
Drs. H. Sapto Nugroho Handono Wareh, M.M. 14 Februari 2018 23 Juni 2018 Penjabat sementara (pjs.) bupati menggantikan bupati dan wabup petahana yang cuti pilkada [5]
(12)   H. Nadalsyah 24 September 2018 24 September 2023 Sugianto Panala Putra, S.H. Periode kedua [6]
Drs. Muhlis 25 September 2023 Masih menjabat Penjabat bupati [7]


Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam dua periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019[8] 2019-2024[9]
PKB 2   4
Gerindra 2   3
PDI-P 6   4
Golkar 1   1
NasDem 1   2
PKS 1   1
PPP 3   3
PAN 3   1
Hanura 2   1
Demokrat 4   5
Jumlah Anggota 25   25
Jumlah Partai 10   10

Kecamatan

Kabupaten Barito Utara terdiri dari 9 kecamatan, 10 kelurahan, dan 93 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 152.308 jiwa dengan luas wilayah 8.300,00 km² dan sebaran penduduk 18 jiwa/km².[10][11]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Desa/Kelurahan
62.05.02 Gunung Timang 16 Desa
62.05.03 Gunung Purei 11 Desa
62.05.06 Lahei 2 11 Desa
Kelurahan
62.05.09 Lahei Barat 11 Desa
62.05.01 Montallat 4 6 Desa
Kelurahan
62.05.07 Teweh Baru 2 8 Desa
Kelurahan
62.05.08 Teweh Selatan 10 Desa
62.05.05 Teweh Tengah 2 8 Desa
Kelurahan
62.05.04 Teweh Timur 12 Desa
TOTAL 10 93

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Berikut ini adalah nama-nama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu:

  • Bupati: H. Nadalsyah
  • Wakil Bupati: Sugianto Panala Putra, S.H.
  • Sekretaris Daerah: Drs. Muhlis
  • Ketua DPRD: Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP,
  • Kapolres: AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.
  • Dandim 1013/Muara Teweh: Letkol. Inf. Edi Purwoko
  • Kepala Kejaksaan Negeri: Iwan Catur Karyawan Harianja, S.H.,
  • Ketua Pengadilan Negeri: Leo Sukarno, S.H.
  • Ketua Pengadilan Agama: Mulyadi, Lc., M.H.I

Referensi

  1. ^ a b "Kabupaten Barito Utara Dalam Angka 2021" (pdf). hlm. 9, 61, 203. Diakses tanggal 1 April 2021. 
  2. ^ "Visualisasi Data Kependuduakan - Kementerian Dalam Negeri 2020". www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 1 April 2021. 
  3. ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020". www.bps.go.id. Diakses tanggal 1 April 2021. 
  4. ^ "Gubernur Kalteng Lantik Bupati Barito Utara". antarakalteng.com. 23 September 2013. Diakses tanggal 26 November 2016. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Ini Nama-Nama 5 Pejabat Bupati yang Dikukuhkan Gubernur Kalteng". borneonews.co.id. Diakses tanggal 15 Februari 2018. 
  6. ^ "Gubernur Kalteng Lantik Bupati dan Wali Kota Terpilih". borneonews.co.id. Diakses tanggal 24 September 2018. 
  7. ^ "Muhlis resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Barito Utara". Antara News Kalteng. Diakses tanggal 26 September 2023. 
  8. ^ Perolehan Kursi DPRD Barut 2014-2019
  9. ^ Perolehan Kursi DPRD Barut 2019-2024
  10. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  11. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar