Federasi Aero Sport Indonesia
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) [1] adalah sebuah organisasi olahraga dirgantara di Indonesia. FASI didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 17 Januari 1972 untuk membina, mengembangkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan olahraga dirgantara segenap warga negara Indonesia di manapun berada, serta segenap olahragawan dirgantara di seluruh wilayah Republik Indonesia apapun kewarganegaraannya.[2]
Pejabat Organisasi
- Ketua Harian PB FASI = Marsda TNI I B Anom M. (Asops Kasau - Ex Officio),
- Dewan penasihat = Marsda TNI (Purn) Eko Edi Santoso
- Sekjen PB FASI = Marsma TNI Nil Handri, SE;
- Dewan Pengawas PB FASI = Marsda TNI Sudjadijono [3]
Ordiga
Saat ini PB FASI membawahi tujuh cabang Pordirga yaitu:
- Aeromodelling yang dipimpin oleh Marsekal Madya TNI (Purn.) I Gusti Made Oka sebagai Kapordirga Aeromodelling [1]
- Terjun payung yang saat ini dipimpin oleh Nisfu Chasbullah, sebagai Kapordirga Terjun Payung.
- Terbang layang yang saat ini dipimpin oleh Marsda TNI (Purn) Prasetya, sebagai Kapordirga Terbang Layang.
- Gantolle, dan Paralayang yang saat ini dipimpin oleh Djoko Bisowarno, sebagai Kapordirga Gantolle dan Paralayang Indonesia.
- Microlight yang saat ini dipimpin oleh Untung Medianto, sebagai Kapordirga Microlight.
- Pesawat swayasa yang saat ini dipimpin oleh N. Pudjo Basuki, sebagai Kapordirga Pesawat Swayasa.
- Terbang Bermotor yang saat ini dipimpin oleh Capt. Sukandar, sebagai Kapordirga Terbang Bermotor.
Referensi
- ^ a b http://m.poskota.co.id/olahraga/2010/01/26/pb-fasi-tinjau-lokasi-pon-di-pekanbaru[pranala nonaktif permanen]
- ^ http://aeromodelling.or.id/download/category/40-adart.html?download=144%3Aad-fasi-2010
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2012-05-14.