Industri olahraga
Industri olahraga adalah industri yang dapat berkembang karena adanya kolaborasi atau kerjasama dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan olahraga seperti perusahaan swasta yang memberikan fasilitas berupa sokongan/sponsorship untuk kegiatan olahraga; adanya kolaborasi antara kegiatan olahraga dengan media massa; dukungan pemerintah terhadap berbagai kegiatan olahraga; dan juga banyaknya organisasi olahraga yang bermunculan secara signifikan. Kegiatan olahraga dewasa ini bukan sekadar aktivitas fisik yang bernilai positif, bahkan juga menjadi suatu lahan bisnis yang menjanjikan. [1]
Pengembangan industri olahraga
Pendapatan dari industri olahraga dapat berasal dari penjualan barang-barang olahraga maupun penjualan jasa olahraga. Penjualan barang-barang olahraga bukan hanya baju olahraga, sepatu olahraga, maupun peralatan olahraga; namun dapat juga berasal dari penjualan buku olahraga, majalah ataupun koran olahraga. Sementara itu, penjualan jasa olahraga dapat berasal dari sektor para atlet seperti persediaan makanan dan minuman untuk atlet serta akomodasinya pada acara olahraga; dan juga dari sektor penonton olahraga di mana para penyedia tontonan acara olahraga mendapatkan keuntungan yang besar pada saat acara olahraga dilaksanakan.[2]
Adanya pandemi COVID-19 yang terjadi di awal tahun 2000, menyebabkan kegiatan olahraga dibatasi dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona, baik itu olahraga profesional yang dilakukan oleh para atlet maupun olahraga yang dilakukan oleh bukan atlet untuk menjaga kesehatan. Adanya peraturan mengenai pembatasan sosial menyebabkan pusat kebugaran, stadion olahraga, studio senam, serta kolam renang umum menjadi sepi pengunjung; namun di balik itu semua, angka penjualan alat-alat olahraga yang dipakai di rumah meningkat pesat. [3]
Para pemangku kepentingan industri olahraga
Agar industri olahraga dapat berkembang, maka dibutuhkan kolaborasi atau kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah—baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah—dalam mendukung kegiatan olahraga dan menyokong infrastruktur olahraga; perusahaan swasta; organisasi induk olahraga; klub pendukung atau penggemar atlet; serta media massa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. [4]
Referensi
- ^ Margaritis, Konstantinos (1984). Law, Ethics, and, Integrity in the Sports. IGI Global. hlm. 87. ISBN 9781522553885.
- ^ Chatzigianni, Efthalia (2012). International Soprt Business and Global Sport Governance, dalam K. Margaritis (ed) Managing the Business of Sport. London and New York: Routledge Taylor and Francis Group. hlm. 23. ISBN 978-0-203-85841-7.
- ^ Faganel, Armand (2021). Impacts and Implications for the Sports Industry in the Post COVID-19 Era. IGI Global. hlm. 74. ISBN 9781799867821.
- ^ Nugroho, Sigit (2019). Industri Olahraga. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta Press. hlm. 16–17. ISBN 978-602-498-056-6.