Sumaridjem atau lebih dikenal dengan Sum Kuning adalah seorang gadis penjual telur dari Godean yang menjadi korban pemerkosaan pada September 1970. Ia diperkosa oleh sekelompok pemuda yang diduga sebagai anak seorang tokoh masyarakat di kota Yogyakarta.[1]

Pemerkosaan Sum Kuning
Tanggal21 September 1970 (1970-09-21)

Korban pemerkosaan

Sum Kuning
Lahir1953 (umur 70–71)


Pada malam tanggal 21 September 1970, ketika Sumaridjem berjalan pulang melalui Jalan Patuk seusai berdagang, sebuah mobil tiba-tiba berhenti di dekatnya. Sekelompok pemuda turun dari mobil dan langsung menariknya paksa kedalam mobil. Di dalam mobil, Sumaridjem diancam dengan belati, dibius, uangnya dirampas, dan diperkosa beramai-ramai. Setelah itu, dia dibuang di Jl. Wates-Purworejo, Gamping.[1][2]

Melalui Imam Sutrisno, seorang wartawan Kedaulatan Rakyat, kejadian itu dilaporkan ke Polisi Militer, Denpom VII/2. Kasus ini merebak menjadi berita besar di dalam dan luar Yogyakarta, dan pada saat inilah Sumaridjem dikenal dengan nama Sum Kuning. Pihak penegak hukum terkesan mengalami kesulitan untuk membongkar kasusnya hingga tuntas. Pada 28 September 1970, muncul kabar bahwa para pemerkosa Sum akan diarak walau sebenarnya para pelaku belum tertangkap. Muncul dugaan publik bahwa para pemerkosa adalah "anak-anak orang terkemuka" karena "Hanya orang-orang terkemuka dan orang-orang kayalah yang memiliki mobil" pada masa itu.[2]

Sumaridjem sempat dituntut oleh jaksa telah memberi keterangan palsu dengan sanksi tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut ditolak oleh hakim dan Sum dibebaskan dari tuduhan. Seorang pedagang bakso keliling dijadikan kambing hitam dan dipaksa mengaku sebagai pelakunya.

Film

Kasus ini diangkat ke layar perak pada 1978 dalam film berjudul "Perawan Desa", yang disutradarai oleh Frank Rorimpandey sementara Sum Kuning diperankan oleh Yati Surachman.

Referensi

  1. ^ a b Matanasi, Petrik. "Misteri Pemerkosaan Sum Kuning". tirto.id. Diakses tanggal 2021-04-16. 
  2. ^ a b Kamadjaja (1971). Sum Kuning, korban pentjulikan, pemerkosaan: proses perkaranja dengan tuduhan telah menjiarkan kabar bohong. U.P. Indonesia.