Perusahaan publik atau perusahaan terbuka adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengawasan

Menyibak tirai perusahaan

Tiap perusahaan umumnya melakukan kegiatan menyibak tirai perusahaan untuk melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian laba perusahaan ke perusahaan induk maupun ke anak perusahaan. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terelbih dahulu harus diketahui termasuk badan hukum atau bukan badan hukum. Pada perusahaan publik, kegiatan menyibak tirai perusahaan sulit dilakukan kepada investor publik. Dalam perusahaan publik, pemegang saham hanya berperan sebagai investor saja dan bukan sebagai pemilik perusahaan secara utuh. Kondisi ini membuat kaitan antara saham publik di dalam perusahaan publik dengan investor publik tidak bersifat kuat, sehingga kegiatan menyibak perusahaan dianggap tidak memberikan perlindungan yang kuat meski dalam penyelidikan saham.[1]

Delegasi

Delegasi dalam perusahaan publik dapat dilakukan dengan menerapkan desentralisasi. Proses delegasi dilakukan dengan memisahkan biaya produksi dan distribusi dari pembiayaan konsumen dalam pelayanan publik oleh perusahaan publik. Tugas pengelolaan sumber daya produksi dan distribusi diberikan kepada organisasi lain yang diatur melalui kontrak kerja sama. Organisasi ini meliputi agen publik, badan usaha milik negara, perusahaan swasta atau lembaga swadaya masyarakat. Dalam kontrak, perusahaan publik memberikan sebagain hak otonomi kepada organisasi yang menjalin kontrak. Isi kontrak umumnya berupa tugas khusus berkaitan dengan pelayanan publik. Organisasi yang menerima kontrak kerja sama kemudian menjadi organisasi semi-otonom. Pemerintah pusat selaku pengendali dan pengawas dari perusahaan publik memberikan delegasi kepada organisasi semi-otonom. Organisasi ini tidak dikendalikan oleh pemerintah, sehingga kekuasaan dalam pengambilan keputusan dan manajemen perusahaan diatur secara mandiri sesuai dengan kontrak yang berlaku. Secara umum, jenis delegasi meliputi bidang angkutan cepat atau pelaksanaan proyek pembangunan. Delegasi perusahaan publik umum dilakukan pada kawasan perdesaan yang sedang melakukan proses pembangunan.[2]

Acuan

Perusahaan publik merupakan salah satu faktor penentu di dalam keberlangsungan sistem perekonomian suatu negara. Berbagai negara di dunia menggunakan acuan awal untuk mengatur perusahaan publik. Tujuan penetapan acuan ialah mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi di suatu negara. Perusahaan publik umumnya termasuk dalam perusahaan skala nasional. Tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan terjadinya kebangkrutan terhadap perusahaan publik akibat adanya krisis kepercayaan dari para investor publik. Acuan yang umum digunakan oleh perusahaan publik dalam tata kelola perusahaan yang baik ialah Undang-Undang Sarbanes-Oxley yang ditetapkan pada tahun 2002 di Amerika Serikat. Di dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai cara penataan ulang terhadap akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap investor publik. Undang-undang ini digunakan karena mampu mengatasi krisis ekonomi di Amerika Serikat yang dimulai pada tahun 2000.[3]

Persaingan

Emiten

Berbeda dengan perusahaan publik, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Emiten dapat menawarkan efek keuangan yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Dengan demikian, emiten sudah pasti sekaligus sebagai perusahaan publik sebaliknya perusahaan publik belum tentu sebagai emiten.

Tambahan singkatan

Di Indonesia, perusahaan seperti ini biasanya mempunyai tambahan singkatan Tbk. di belakang nama perusahaannya. Di berbagai negara di dunia, perusahaan publik pada umumnya diberi tambahan singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa perusahaan publik di Indonesia, antara lain:[4]

Referensi

  1. ^ Hirman, dkk. (2017). Farkhani, ed. Hukum Perseroan Terbatas (PDF). Solo: Pustaka Iltizam;. hlm. 103. 
  2. ^ Noor, Muhammad (2012). Memahami Desentralisasi Indonesia (PDF). Yogyakarta: Interpena. hlm. 26. ISBN 979-1740-25-9. 
  3. ^ Kusmayadi, dkk. Good Corporate Governance (PDF). Tasikmalaya: LPPM Universitas Siliwangi. hlm. 4. ISBN 978-602-71896-1-4. 
  4. ^ "Profil Perusahaan Tercatat". Bursa Efek Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-05-28. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 

LIHAT PULA

Tidak ada