Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si (lahir di Medan, 30 September 1974) adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) ke-16 yang dilantik pada tanggal 28 Januari 2021 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk periode 2021-2026. Beliau tercatat sebagai Rektor pertama yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU serta menggantikan Prof. Dr. Runtung Sitepu SH., M.Hum yang merupakan Rektor USU untuk periode 2016-2021. Beliau juga pernah menduduki jabatan sebagai Dekan FISIP USU pada periode 2016-2021 disaat masa kepemimpinan Rektor sebelumnya.

Pendidikan

Judul Disertasi: Kekuasaan dan Politik Lokal (Studi tentang Peran Pemuda Pancasila dalam Mendukung Syamsul Arifin dan Gatot Pudjonugroho sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Periode 2008-2013)[1]

Riwayat Pekerjaan

Dosen Tetap PNS, FISIP Universitas Sumatera Utara (2005-sekarang)

Sebelum menjadi dosen tetap, beliau melaksanakan tugas mengajar sebagai Asisten Dosen dan meneliti juga sebagai Asisten Peneliti. Pekerjaan itu dilakukannya sejak tahun 2000. Kegiatan pendidikan, riset, dan publikasi telah dilakukannya sejak mahasiswa karena sering menjadi mentor bagi mahasiswa baru yang berupaya mengubah cara belajar ketika masuk ke perguruan tinggi. Pilihannya bekerja sebagai dosen tetap PNS didasari oleh suasana bekerja yang telah dilakukan sejak masih berstatus mahasiswa.

Pemimpin Redaksi Jurnal Politeia, Jurnal Ilmu Politik, FISIP USU (2005-sekarang)

Semasa menjadi dosen pada FISIP USU, beliau menginisiasi penerbitan Jurnal Politeia di lingkungan FISIP USU bersama dengan beberapa dosen FISIP USU lainnya serta bekerjasama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan pada tahun 2005. Tujuan penerbitan jurnal ini adalah sebagai sarana bagi mahasiswa dan dosen untuk menulis hasil penelitiannya. Politeia kemudian menjadi satu-satunya jurnal ilmu politik yang ada di USU dan sudah terindeks SINTA.

Dewan Kota, Pemerintah Kota Medan (2013-2018)

Pemerintah Kota Medan pada tahun 2011 membentuk Dewan Kota sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan kebijakan pada Wali Kota. Masa jabatan Dewan Kota mengikuti periodesasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan atau selama 5 tahun. Beliau terpilih menjadi salah satu anggota Dewan Kota pada masa itu bersama dengan tokoh masyarakat Kota Medan lainnya. Tugas yang diberikan kepada dirinya adalah memberikan pertimbangan kebijakan di bidang sosial dan politik. Salah satu kebijakan teknis yang saat itu diinisiasi olehnya adalah keterlibatan unsur masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, aktivis sosial dan warga yang dipandang memiliki kemampuan) di tingkat kecamatan serta memberikan saran kepada kecamatan tentang solusi dari masalah-masalah yang terjadi di kecamatan secara rutin.

Direktur Eksekutif, Vote Institute (2013-2014)

Vote Institute didirikan sebagai media bagi dosen dan mahasiswa yang membutuhkan laboratorium ilmu politik yang tidak tersedia di dalam kampus. Pada masa itu, beliau berinisiasi mendirikan Vote Institute bersama dengan rekan dosen serta mahasiswa agar menjadi pusat studi untuk melakukan pembelajaran terkait pembangunan dan politik sosial. Laboratorium politik ini bekerja dalam wilayah yang sangat lokal untuk mengidentifikasi, memahami, dan menggunakan modal sosial dan kearifan lokal sebagai dasar untuk masyarakat menggunakan hak pilihnya. Aspirasi masyarakat di tingkat lokal menurutnya perlu dikelola dengan baik sesuai persyaratan demokrasi, bukan hanya menggunakan hak pilih dalam memilih kepala daerah pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) namun digunakan untuk menyampaikan keluhan dan solusi melalui mekanisme dialog. Beliau dan rekan-rekannya melakukan riset kualitatif dan kuantitatif untuk memetakan profil masyarakat yang harus dipahami oleh elit yang memilih profesi sebagai politisi atau pembuat kebijakan.

Komisaris, PT. Perkebunan Nusantara V (2013-2016)

Selama menjabat sebagai Komisaris, beliau bertugas mengawal pelaksanaan transformasi sumber daya manusia di PTPN V dalam bentuk penyusunan proses bisnis whistle-blowing system yang sebelumnya tidak pernah ada. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan layanan pengaduan dari praktek yang dilakukan diluar dari ketentuan yang berlaku. Setelah itu, dirinya seringkali mendampingi Direksi melakukan program spin-off rumah sakit yang dikelola PTPN V. Awalnya proses spin-off itu mengalami penolakan dari karyawan PTPN V, namun serangkaian mitigasi resiko dari kebijakan tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga spin-off dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Dekan, FISIP Universitas Sumatera Utara (2016-2021)

Setelah dilantik menjadi Dekan FISIP USU, dirinya menerima tantangan untuk memperbaiki akreditasi 7 program studi S1 yang telah lewat masa berlakunya sehingga berpotensi untuk sulit mendapatkan akreditasi tinggi. Untuk mengatasi hal itu, beliau membentuk satuan tugas yang mempelajari profil program studi, menganalisis masalah, dan menyusun program kerja memperbaiki struktur data yang dibutuhkan dalam borang akreditasi secara berkelanjutan. Hasil yang diperoleh dari 7 program studi S1 yang belum terakreditasi A, dalam waktu 2 tahun sudah mendapatkan akreditasi A. Saat menjabat sebagai Dekan, beliau juga mendirikan layanan Aplikasi Satu Atap (ASA) yaitu layanan yang dilakukan melalui aplikasi untuk mahasiswa seperti pengajuan sidang skripsi, surat keterangan, pengajuan dosen pembimbing, dan lainnya yang dilakukan secara digital. Sehingga mahasiswa tidak perlu menghabiskan waktu untuk datang ke kampus mengurus administrasi akademiknya.

Referensi

  1. ^ Amin, Muryanto (2014). "RELASI JARINGAN ORGANISASI PEMUDA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR SUMATERA UTARA". KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture (dalam bahasa Inggris). 6 (1): 151–158. doi:10.15294/komunitas.v6i1.2951. ISSN 2460-7320.