Pokok kaidah fundamental negara

Revisi sejak 3 Maret 2022 18.18 oleh GuerraSucia (bicara | kontrib) (merapikan konten yang berantakan, menghapus sumber yang kurang tepercaya, menambahkan templat pemeliharaan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pokok kaidah fundamental negara (Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang staatsfundamentalnorm ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.

Teori Kelsen dan Nawiasky

sunting

Hans Kelsen mengembangkan teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbautheorie) bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm). Menurut Kelsen, Grundnorm adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (gesetzt), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juridical.

Hans Nawiasky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Kelsen. Nawiasky membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (die Stufenordnung der Rechtsnormen) dalam empat tingkatan:

  • Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau Grundnorm (menurut teori Kelsen)
  • Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar/Pokok Negara)
  • Formelles Gesetz (UU Formal)
  • Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).

Pendapat Notonagoro

sunting

Seorang ahli hukum Indonesia, Notonagoro, berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah Staatsfundamentalnorm Negara Indonesia.

Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945

sunting

Teori tentang staatsfundamentalnorm menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.[1] Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah Staatsfundamentalnorm (berdasarkan teori Nawiasky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah Staatsfundamentalnorm yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting