Uang jemputan

Revisi sejak 9 Maret 2022 04.55 oleh Symphonium264 (bicara | kontrib) (Suntingan Lionelsowz2021 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 2001:6A8:2100:133:0:0:0:1001)

Uang jemputan (bahasa Minang: uang japuik) adalah uang yang diberikan oleh pihak perempuan ketika meminang laki-laki dengan jumlah yang disepakati antara kedua belah pihak. Tradisi uang jemputan terdapat dalam pernikahan Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.[1][2]

Mempelai pria dan wanita dalam pernikahan Minangkabau.

Dahulu, uang jemputan diberikan kepada orang yang terpandang dalam masyarakat, yaitu bangsawan yang ditandai dengan gelar bagindo, sidi, atau sutan. Status sosial laki-laki menentukan nilai uang jemputan. Namun, dalam perkembangannya, tradisi uang jemputan menjadi umum di tengah masyarakat.[3]

Uang jemputan biasanya diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada waktu upacara manjapuik marapulai (menjemput mempelai pria). Setelah itu, pihak keluarga laki-laki akan membalas uang jemputan pada waktu mempelai perempuan datang majalang mintuo (menemui mertua). Balasan tersebut berupa barang-barang hadiah dengan nilai yang lebih besar.[3]

Referensi

  1. ^ Wanita dan adat: sari karangan. Proyek Sistem Informasi Iptek Nasional Guna Menunjang Pembangunan dan Pusat Informasi Wanita dalam Pembangunan PDII-LIPI. 1997. 
  2. ^ http://kpm.ipb.ac.id/karyailmiah/index.php/disertasi/article/view/28
  3. ^ a b Adat dan upacara perkawinan daerah Sumatera Barat. Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1978. 

Lihat juga