Gugusdepan Gerakan Pramuka
Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik[1].
Ketentuan umum
Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota Majlis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) dihimpun dalam Gudep.
Gudep dapat dibentuk di:
- Lembaga pendidikan umum seperti sekolah dan Perguruan Tinggi
- Lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan gereja
- Rukun Warga atau Rukun Tetangga
- Perwakilan RI di luar negeri
Sebagaimana yang dimaksudkan dalam sistem satuan terpisah, anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam Gudep yang terpisah. Masing-masing Gudep berdiri sendiri.
Gudep di dalam negeri dibina oleh Kwartir Ranting, kecuali Gudep di Perguruan tinggi yang dibina oleh Kwartir Cabang. Sedangkan Gudep di luar negeri dibina oleh Kwartir Nasional.
Gudep lengkap
Gudep lengkap adalah Gudep yang terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak dan satu racana Pandega.
Gudep tidak lengkap
Mengingat situasi dan kondisi, dimungkinkan sebuah Gudep hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, misalnya hanya mempunyai perindukan siaga atau hanya mempunya ambalan penegak.
Gudep tidak lengkap dimungkinkan mempunyai 2 sampai 5 satuan untuk setiap golongan peserta didik, seperti mempunyai lebih dari satu pasukan penggalang.
Gudep luar biasa
Gudep luar biasa adalah Gudep yang dibentuk untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental.
Pimpinan
- Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
- Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan.
- Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.
- Musyawarah Gugusdepan dilaksanakan minimal setiap 3 tahun sekali.
Pranala luar
Catatan
- ^ Lampiran SK Kwarnas Gerakan Pramuka No: 137 Tahun 1987, bab I