Jinayah

hukum pidana Islam
Revisi sejak 14 Maret 2022 11.42 oleh Bayu Fuller (bicara | kontrib) (Hapus Penerapan Hukum Jinayat di Aceh. Hukum di Aceh tidak boleh melewati batas UUD 45 yang mempidanakan seseorang murtad karena UUD 45 menjanjikan kebebasan beragama >>)

Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan.[1] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir.[1]

Kisas

Kisas adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[2]

Syarat

  1. Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi kisas atas anak kecil.[1]
  2. Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.[1]
  3. Si pelaku bukanlah orang tua.[1]
  4. Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misalnya seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh dikisas.[1]

Hudud

Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad.[1]

Takzir

Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[1]

Rujukan

  1. ^ a b c d e f g h i j Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag. (2013). fIqh Jinayah. AMZAH. ISBN 978-602-8689-76-2. 
  2. ^ Drs.H.Imron Abu Umar (1983). Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2. Menara Kudus.