Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya :

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
  2. menyelenggarakan ujian advokat
  3. mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  4. menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. melakukan pengawasan terhadap advokat
  6. memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  7. menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Beberapa Organisasi Advokat di Indonesia diantaranya adalah :

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:

Pranala luar