Tim Gabungan Pencari Fakta

Revisi sejak 18 Maret 2022 13.25 oleh Nurul Dani (bicara | kontrib) (Definisi umum)

Tim Gabungan Pencari Fakta (disingkat TGPF) adalah istilah umum yang merujuk kepada sekelompok orang yang ditunjuk oleh suatu lembaga atau atas kesadaran kolektif untuk mengusut suatu kasus dengan cara menelisik fakta lapangan, koronologi, saksi-saksi, dan tempat kejadian perkara. TGPF biasanya dibentuk dan diterjunkan setelah terjadinya kasus besar berskala nasional, atau sebuah kasus yang sudah berketetapan hukum tetap, tapi masih menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat.

Anggota

  1. Marzuki Darusman, SH
  2. Mayjen Pol Drs. Marwan Paris, MBA
  3. K.H. Dr. Said Aqil Siradj
  4. Dr. Rosita Sofyan Noer, MA
  5. Zulkarnain Yunus, SH
  6. Asmara Nababan, SH
  7. Marsma TNI Sri Hardjo, SE
  8. Drs. Bambang W. Soeharto
  9. Prof. Dr. Saparinah Sadli
  10. Mayjen TNI Syamsu Djalal, SH
  11. Mayjen Pol Drs. Da'i Bachtiar
  12. Mayjen TNI Abdul Ghani, SH
  13. I Made Gelgel, SH
  14. Mayjen TNI Dunidja D
  15. Romo I. Sandyawan Sumardi, SJ
  16. Nursyahbani Katjasungkana, SH
  17. Abdul Hakim Garuda, SH, LLM
  18. Bambang Widjojanto, SH

Pranala luar