Ningrum Natasya Sirait

Guru Besar Indonesia

Ningrum Natasya Sirait lahir pada tanggal 17 Januari 1962 di Bandung. [1] Ia merupakan seorang akademisi Indonesia di bidang hukum persaingan usaha.[2] Saat ini dia menjabat sebagai guru besar Universitas Sumatra Utara sejak pengukuhannya pada tanggal 2 September 2006 dengan orasinya berjudul Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Internasional.[3]

Pendidikan

Dia mendapatkan gelar sarjana hukum dari USU pada tahun 1987[4]. S2 Master of Legal Institution, ia peroleh dari University of Wisconsin Amerika Serikat, dengan menyerahkan tesis berjudul “Dispute Resolution in International Commerce” pada tahun 1996. Ia melanjutkan studinya menjadi doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara hingga selesai di tahun 2003. Kemduian mendapat Beasiswa dari Fulbright Scholarship Researcher di University of Wisconsin pada bulan Oktober 2000. Sedangkan ayahnya, Bistok Sirait adalah penerima beasiswa Fulbright juga untuk kuliah di Universitas Georgetown di Washington D.C.

Selain itu, Ia mengikuti beberapa training dengan JICA di Jepang dan dengan Program DAAD di Max Planck Institute di Muenchen, Jerman.

Publikasi

Ia memiliki karya buku, jurnal, dan terlibat aktif dalam program-program internal instansi pemerintah antara lain sebagai berikut.

1. Buku

  • Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks (2009), Jakarta: GTZ (ditulis bersama Andi Fahmi Lubis, AM Tri Anggraini, Kurnia Toha, LB Kagramanto, M Hawin, Maarif S Sukarni, dan U Silalahi)
  • Hukum Persaingan di Indonesia: UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2004), Medan: Pustaka Bangsa Press.[5]
  • Asosiasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2003), Medan: Pustaka Bangsa Press.
  • Intellectual Property, Competition Law and Economics in Asia, Hart Publishing, Oxford and Portland, Oregon, 2011.
  • The Political Economy of Competition Law in Asia, Edward Elgar Publishing, Inc. Cheltenham, UK 2013.


2. Jurnal

  • The Development and Progress of Competition Law in Indonesia (2009), The Antitrust Bulletin 54 (1), 15-65.
  • Indonesia dalam Menghadapi Persaingan Internasional (2017), Jurnal Mercatoria 1 (1), 1-10.
  • Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Pertamina Melawan Karaha Bodas Company Llc) (2017), Jurnal Mercatoria 1 (1), 24-42. (ditulis bersama Bakti Sukwanto dan Taufik Siregar)
  • Perlindungan Hukum Terhadap Debitur (Pelaksana Pekerjaan) dalam Pelaksanaan Perjanjian Upah Borong (Partisipatif) dalam Proyek Swakelola di Lingkungan Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang (2017), USU Law Journal 5 (1), 41-50. (ditulis bersama Taufik Hasudungan Sihotang, Tan Kamello, dan Mahmul Siregar)
  • Kedudukan dan Kekuatan Mengikat dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Perspektif Hukum Kontrak di Indonesia (2016), USU Law Journal 4 (3), 77-87. (ditulis bersama Fernando Z Tampubolon, Runtung Sitepu, dan Mahmul Siregar)
  • Asas Kepatutan dalam Pemberian Ganti Rugi dan Kompensasi oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) atas Tanah Masyarakat (Studi pada Pembangunan Jaringan Kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai) (2016), USU Law Journal 4 (2), 1-16. (ditulis bersama Marasamin Ritonga, Tan Kamello, dan Mahmul Siregar)
  • Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2015), USU Law Journal 3 (3), 140-150. (ditulis bersama Abdul Aziz Alsa, Mahmul Siregar, dan Muhammad Hamdan)
  • Kekuatan Mengikat Klausula Syarat Batal dalam Kontrak Bisnis yang Menyampingkan Ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata (2014), USU Law Journal 2 (2), 1-11. (ditulis bersama Christopher Iskandar, Runtung Runtung, dan Mahmul Siregar)
  • Berlakunya Statuta Federation Internationale De Football Association (FIFA) Dikaitkan dengan Kedaulatan Negara (Studi Kasus Dualisme Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)) (2014) Sumatra Journal of International Law 2 (1). (ditulis bersama Parulian Aruan, Hotman Bintang, dan Jelly Leviza)
  • Pengecualian Praktek Monopoli yang Dilakukan oleh BUMN Sesuai Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 (2013), Transparency 2 (2). (ditulis bersama Marshias Mereapul Ginting dan Windha)
  • Gugatan Class Action Sebagai Implikasi dari Penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2013), Transparency 2 (1). (ditulis bersama Esra Stephani dan Windha)
  • Perilaku Asosiasi Pelaku Usaha dalam Konteks UU No. 5/1999 (2002), [8] Jurnal Hukum Bisnis 19
  • Kedudukan dan Kekuatan Mengikat dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Perspektif Hukum Kontrak di Indonesia USU Law Journal 4 (3), 77-87.[4]


3. Program

Ia pernah tercatat sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) KPPU dan Ketua Tim Peneliti untuk beberapa Peraturan Mahkamah Agung.[6]

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber (2008-04-12). "Kursi dan Tamu Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-03-20. 
  2. ^ "Arsip Jawaban Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-03-19. 
  3. ^ Heriani, Fitri Novia. "Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 19 Maret 2022. 
  4. ^ a b "Ningrum Natasya Sirait". jurnal.kpk.go.id. Diakses tanggal 19 Maret 2022. 
  5. ^ "NINGRUM NATASYA SIRAIT". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2022-03-20. 
  6. ^ CR-26. "Ini Profil 18 Calon Komisioner KPPU yang Terganjal di DPR". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-03-20.