Pembicaraan Templat:Hukum di Indonesia

Revisi sejak 21 Maret 2022 16.10 oleh Puspa Mayangsari (bicara | kontrib) (Balas)

Komentar terbaru: 2 tahun yang lalu oleh Puspa Mayangsari

Apabila ada konten yang ingin dihapus, silakan dibahas di sini alih-alih melakukan penghapusan secara sepihak. GuerraSucia 21 Maret 2022 08.17 (UTC)Balas

Peraturan daerah lain yang berlandaskan agama tetap harus dihapus dari templat "hukum di Indonesia". Sifatnya nanti akan menjadi diskriminatif kepada agama agama minoritas. Untuk masalah hukum agama atau hukum syariah, hukum sudah diatur dalam ketentuan ini

Hukum syariah Islam di Indonesia umumnya hanya mengatur aspek-aspek hukum perdata di Indonesia, seperti pernikahan Islam, pembagian warisan, dan lain-lain. Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum pidana Islam dalam Pengadilan Agama setempat, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004.

Ini berdasarkan kutipan dari wikipedia Bahasa Indonesia sendiri. Puspa Mayangsari (bicara) 21 Maret 2022 15.47 (UTC)Balas
@Glorious Engine @David Wadie Fisher-Freberg @Raymond Sutanto @27christian11 Tolong bantu, agar kita bisa menghilangkan marginalisasi terhadap agama tertentu. Puspa Mayangsari (bicara) 21 Maret 2022 16.10 (UTC)Balas

Alasan pertama yang Anda ajukan tidak nyambung sama sekali. Anda bisa berpendapat perda berlandaskan agama itu diskriminatif, tetapi bukan berarti Anda boleh menghapus kontennya begitu saja. Sekali lagi, ini harus saya tekankan keras-keras karena Anda terus menerus gagal paham, Wikipedia bukan tempat untuk menggaungkan sudut pandang tertentu ataupun membela kaum tertentu. Silakan ajukan perda-perda tersebut ke Mahkamah Agung untuk dilakukan judicial review kalau Anda merasa punya argumen hukum yang kuat.

Alasan kedua juga tidak nyambung. Yang dibahas di artikel-artikel tersebut adalah fenomena kepala-kepala daerah mengeluarkan peraturan daerah berdasarkan hukum agama. Saya sendiri tidak tahu mau menjawab apa karena alasan yang diajukan tidak ada substansinya sama sekali; dalam kata lain, tidak ada kausasi/koneksi logisnya sama sekali kenapa penyebutan Perda Syariah, Perda Injil, dan Perda Nyepi harus dihapus. GuerraSucia 21 Maret 2022 16.07 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Hukum di Indonesia".