Dewan Kesenian Jawa Tengah

Revisi sejak 25 Maret 2022 19.31 oleh 123.253.235.130 (bicara) (Mencantumkan alamat sekretariat atau kantor DKJT)

Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) adalah organisasi mitrakerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993 tangggal 3 Agustus 1993. Surat keputusan tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pembentukan dewan kesenian di seluruh provinsi se-Indonesia. Ketua Umum DKJT pernah dijabat oleh Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. selama tiga periode, Dr. Bambang Sadono, S.H., M.H. satu periode, Prof. Dr. Rustono, M.Hum. satu periode, dan Gunoto Saparie, B.Sc., S.I.Kom satu periode.[1][2][3][4]

Dewan Kesenian Jawa Tengah
Dasar Hukum
  • Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993
  • Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993
Berdiri1993
Mitra kerjaPemerintah Provinsi Jawa Tengah
JenisOrganisasi seni
Periode2019-2022
KetuaGunoto Saparie
Komite-komite
  • Komite Sastra
  • Komite Sinematografi
  • Komite Tari
  • Komite Seni Rupa
  • Komite Teater
  • Komite Musik
  • Komite Informasi
AlamatJalan Abdulrachman Saleh 272, Manyaran, Semarang
E-mailgunotosaparie@ymail.com
Website-

Latar belakang

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap pemerintah provinsi yang telah membentuk dewan kesenian agar membangun gedung kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi kesenian dengan mengajak berbagai kalangan seniman dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, sampai dengan Musyawarah Daerah DKJT, 27-28 November 1996 di Balaikota Semarang belum membahas program pembangunan gedung kesenian, dengan alasan lebih mengutamakan program pembentukan Dewan Kesenian Daerah (DKD) di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Program tersebut mulai tampak hasilnya pada Musyawarah Daerah DKJT 12-13 Februari 1999 di Hotel Srondol Indah Semarang dengan dukungan Gubernur Provinsi Jawa Tengah H. Mardiyanto pada masa itu, yang mendesak setiap daerah kabupaten dan kota di Jawa Tengah segera membentuk DKD. DKJT akhirnya pada tahun 2001 mengusulkan proyek pembangunan Pusat Kesenian Jawa Tengah (PKJT) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu disetujui Gubernur Mardiyanto dan Komisi E DPRD Jawa Tengah. PKJT itu berlokasi di Kompleks Taman Maerakaca, Tawangmas, Semarang, yang terdiri dari teater tertutup, teater arena, galeri seni rupa, wisma seni, dan musala. Namun, pembangunan wisma seni hingga kini belum terlaksana. Pengelolaan PKJT dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Semua kegiatan DKJT, selain dari sponsor swasta, bersumber dari bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. Sekretariat DKJT di Jalan Abdulrachman Saleh 272, Manyaran, Semarang.[5]

Komite

  • Komite Sastra
  • Komite Sinematografi
  • Komite Tari
  • Komite Seni Rupa
  • Komite Teater
  • Komite Musik
  • Komite Informasi

Daftar ketua

Jenis Kegiatan

  • Penelitian
  • Pengembangan
  • Pembinaan
  • Dokumentasi
  • Wahana apresiasi
  • Pengiriman duta seni
  • Penerbitan

Bibliografi

  • Antologi Puisi Jawa Tengah (1994)
  • Direktori Kesenian Tradisional Jawa Tengah (2001)
  • Puisi-puisi Penyair Jawa Tengah (2010)
  • Direktori Perupa Jawa Tengah (2010)
  • Kembang Setaman (Antologi Geguritan Jawa Tengah, 2011)
  • Direktori Pemusik Jawa Tengah (2011)
  • Biografi Nartosabdho (2011)
  • Tari Bambangan Cakil (2011)
  • Direktori Komunitas Sastra Jawa Tengah (2014)

Lihat pula

Referensi