Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Lembaga nasional hak asasi manusia Indonesia
Revisi sejak 31 Maret 2022 04.01 oleh Dearmyfriend (bicara | kontrib) (gambaran umum, mandat, pranala luar)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan Sidang Paripurna sebagai keputusan tertinggi di Komnas HAM. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dipilih oleh Anggota dan ditetapkan Sidang Paripurna dengan masa jabatan 2,5 tahun.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
Gambaran umum
SingkatanKomnas HAM
Didirikan1993
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Struktur
KetuaAhmad Taufan Damanik
Wakil Ketua Bidang InternalHairansyah
Wakil Ketua Bidang EksternalSandrayati Moniaga
Koordinator Subkomisi Pemantauan dan PenyelidikanAmiruddin
Koordinator Subkomisi Pengkajian dan PenelitianMohammad Chairul Anam
Koordinator Subkomisi MediasiMunafrizal Manan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAMBeka Ulung Hapsara
SekretarisTasdiyanto
Situs web
www.komnasham.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tujuan

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen nasional

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;

Instrumen internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
 
Logo lama Komnas HAM

Anggota Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Kantor perwakilan

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.

Pranala luar