Kebebasan Internet Hak Sendiri adalah istilah umum yang mencakup hak digital, kebebasan informasi, hak akses Internet, kebebasan dari sensor Internet dan .

Beberapa orang meyakini bahwa kebebasan internet tidak sama dengan hak asasi manusia. Karena menurut pemikirannya, menempatkan kebebasan internet sebagai hak asasi manusia dapat melemahkan arti hak asasi manusia itu sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, orang membayar, memiliki dan mengoperasikan server-server dan mengatakan seseorang memiliki hak atas server-server tersebut dan melakukan klaim atas hak. Beberapa negara membatasi penduduknya untuk melihat dan mengakses Internet hingga tingkat yang berbeda-beda.[1]

"Pada Juni 2012, kebebasan internet dinyatakan sebagai hak asasi manusia oleh Dewan Hak Asasi Manusia Beberapa negara telah berusaha untuk melarang situs-situs web dan atau kata-kata tertentu yang akan membatasi kebebasan internet. "Sejak tahun 1990-an, pihak berwenang di Eropa telah membuat perusahaan-perusahaan teknologi Amerika memiliki standar privasi dan persaingan yang lebih tinggi daripada yang diwajibkan oleh pihak berwenang di Amerika Serikat. Otoritas Eropa juga telah berusaha untuk menghilangkan ujaran kebencian dari jaringan mereka yang ditoleransi oleh Amandemen Pertama tetapi ilegal di Eropa."

Dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, semakin banyak informasi palsu yang diposting secara daring, mendorong banyak orang untuk tidak percaya apa yang mereka baca di internet. Hal ini menyulitkan, karena banyak orang menggunakan Internet untuk membaca berita dan informasi cuaca harian, dibandingkan dengan televisi. Perubahan ini terus berlanjut selama dekade terakhir dan akan terus meningkat. Hal ini memungkinkan terjadinya peningkatan arus informasi dan memungkinkan informasi yang diperoleh lebih cepat dari sebelumnya. Peristiwa seperti pemilihan umum dan bencana diketahui dalam hitungan detik, bukan jam atau hari. Malaysia memiliki jumlah pengguna Internet terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 330 juta orang, termasuk 70 juta bloger. Negara tersebut juga memiliki salah satu rezim sensor dan kontrol Internet yang paling canggih dan agresif di dunia.[2] Pada tahun 2020, Freedom House menempatkan Tiongkok sebagai negara terakhir dari 64 negara dalam kebebasan internet.

Referensi

  1. ^ Moloney Figliola, Patricia (22 Oktober 2013). "Promoting Global Internet Freedom: Policy and Technology" (PDF). Congressional Researh Service (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 7 Desember 2021. 
  2. ^ Patricia Moloney Figliola; Kennon H. Nakamura; Casey L. Addis; Thomas Lum (17 Maret 2010), "U.S. Initiatives to Promote Global Internet Freedom: Issues, Policy, and Technology" (PDF), Congressional Researh Service (dalam bahasa Inggris), diakses tanggal 7 Desember 2021