Fachrizal Afandi

Revisi sejak 9 April 2022 02.16 oleh Anindita Shafwa (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Fachrizal Afandi''' (9 April 1981) adalah akademisi hukum yang menekuni isu hukum pidana, sistem peradilan pidana dan studi sosio-legal. Ia adalah anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia dari Kelompok Ilmuwan Sosial.<ref>{{cite news |title=20 Anggota Baru Akademi Ilmuwan Muda Indonesia Dilantik |url=https://www.timesindonesia.co.id/read/news/386775/20-anggota-baru-akademi-ilmuwan-muda-indonesia-dilantik |access-date=9 April 2022}}</ref> Fachrizal meraih gelar d...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fachrizal Afandi (9 April 1981) adalah akademisi hukum yang menekuni isu hukum pidana, sistem peradilan pidana dan studi sosio-legal. Ia adalah anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia dari Kelompok Ilmuwan Sosial.[1] Fachrizal meraih gelar doktor di bidang hukum dan sistem peradilan pidana dari Faculteit der rechtsgeleerdheid Universiteit Leiden, Belanda. Selain dikenal sebagai akademisi hukum pidana, dia aktif dalam berbagai organisasi seperti menjadi Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menjadi Ketua Umum Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI)[2] dan juga turut membidani lahirnya PCI NU Belanda sekaligus menjadi Ketua Tanfidziyah pertama pada tahun 2014-2017. Pada tahun 2016 dia menjadi salah satu The Right Livelihood Junior Scientist, The Right Livelihood College (RLC), Bonn University Germany.



Referensi