Prasasti Siman atau Paradah diterbitkan pada tahun 856 saka atau 934 masehi, oleh Śrī Mahārāja Rake Hino Dyaḥ Siṇḍok Śrī Īśānawikrama Dharmottuṅgadewawijaya, raja yang telah memindahkan pusat kekuasaan Kerajaan Medang periode Jawa Tengah dari bhumi Mataram ke Jawa bagian timur yang memerintah sekitar tahun 929947, prasasti siman disebut juga dengan nama Prasasti Paradah karena didalam prasasti ini disebutkan tentang anugerah lmah sawah sima di Desa Paradah, wilayah Watak Paradah. Nama Paradah ini masih terabadikan sebagai salah satu nama dusun di desa siman yang bernama Dusun Bogorpradah. Isi prasasti memuat tentang perintah raja agar tanah sawah yang terletak di sebelah utara sungai di Desa Paradah, dijadikan sima atau bagunan suci untuk Hyang Dharmakamulan . hyang Hyang Dharmakamulan sendiri bisa diartikan sebagai leluhur yang telah mangkat.