Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Revisi sejak 17 April 2022 11.41 oleh Raja Nine to Five (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 20992045 oleh 36.75.67.62 (bicara) Dilarang keras membesarkan gambar hingga 300px di infobox!! Gambar yang terlalu besar dapat merusak format Wikipedia dan menyedot kuota data dengan cepat! LTA membesarkan gambar)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (disingkat DPRD Kalimantan Selatan atau DPRD Kalsel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. DPRD Kalimantan Selatan beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 9 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohanes Ether Binti, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.[1][2][3][4] Komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Kalimantan Selatan menempatkan wakilnya sejumlah 55 orang yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya.[5][5][6][6][7][7][8][8][9][9][10][10]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
9 September 2019
Pimpinan
Ketua
Supian HK (Golkar)
sejak 30 September 2019
Wakil Ketua I
M. Syaripuddin (PDI-P)
sejak 30 September 2019
Wakil Ketua II
Mariana (Gerindra)
sejak 30 September 2019
Wakil Ketua III
Karmila (PAN)
sejak 30 September 2019
Komposisi
Anggota55
Partai & kursi
Pemerintah (47)
  PKB (5)
  Gerindra (8)
  PDIP (8)
  Golkar (12)
  NasDem (4)
  PPP (3)
  PAN (6)
  Hanura (1)

Oposisi (8)

  PKS (5)
  Demokrat (3)
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan pertama
18 Oktober 1958
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Kota Banjarmasin
Kalimantan Selatan
Indonesia
Situs web
dprdkalselprov.id
Catatan kaki
aPimpinan definitif belum ditetapkan/dilantik.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.[11][12][13]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2009-2014 2014-2019 2019-2024
PBR 5
PKB 2   6   5
Gerindra 2   6   8
PDI-P 5   8   8
Golkar 10   13   12
NasDem (baru) 3   4
PKS 7   5   5
PPP 7   7   3
PAN 5   1   6
Hanura 1   2   1
Demokrat 10   4   3
PBB 1   0   0
Jumlah Anggota 55   55   55
Jumlah Partai 11   10   10

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[14] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Selatan setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[15]

Nama Fraksi Partai Politik Ketua Jumlah Anggota
Partai Golongan Karya Golkar Karlie Hanafi Kalianda 12
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P M. Rosehan Noor Basri 8
Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Syahdillah 8
Partai Amanat Nasional PAN Habib Muhammad Zen Bahasyim 6
Partai Keadilan Sejahtera PKS Ardiansyah 5
Partai Kebangkitan Bangsa PKB Hormasnyah 5
Partai Nasional Demokrat NasDem Gina Mariati 4
Pembangunan Nurani Demokrat PPP
Hanura
Demokrat
Asbulah 7

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[16] Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.

Nama Ketua DPRD Asal Partai Politik Mulai Menjabat Selesai Menjabat Periode DPRD Keterangan
Nasib Alamsyah Golkar 2009 2014 2009-2014 [17]
Noormiliyani Aberani Sulaiman Golkar 2014 2017 2014-2019 Mengundurkan diri dalam masa jabatan.[18]
Burhanuddin Golkar 2009 2014 [19]
Supian HK Golkar 2019 2024 2019-2024 [20]

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[21] DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:

  • Komisi I Bidang Pemerintahan dan Keuangan
  • Komisi II Bidang Perekonomian
  • Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Komisi IV Bidang Fisik dan Prasarana

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[22]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KALIMANTAN SELATAN 1 Kota Banjarmasin 8
KALIMANTAN SELATAN 2 Kabupaten Banjar 9
KALIMANTAN SELATAN 3 Kabupaten Barito Kuala 4
KALIMANTAN SELATAN 4 Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 9
KALIMANTAN SELATAN 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan 9
KALIMANTAN SELATAN 6 Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu 8
KALIMANTAN SELATAN 7 Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru 8
TOTAL 55

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ shofatah. "55 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ucapkan Sumpah Janji Jabatan". Diakses tanggal 2019-09-27. 
  2. ^ "55 Anggota DPRD Kalsel 2019-2024 Resmi Dilantik". kumparan. Diakses tanggal 2019-09-27. 
  3. ^ "55 Anggota DPRD Kalsel Periode 2019-2024 Resmi Dilantik – Media Center Provinsi Kalimantan Selatan". Diakses tanggal 2019-09-27. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Hidayat, Suhaimi (2019-09-09). "Sumpah Janji Anggota DPRD Kalsel untuk Masa Bakti 2019-2024". KabarKalimantan. Diakses tanggal 2019-09-27. 
  5. ^ a b Media Kalimantan: [http: www.mediakalimantan.com/artikel-911-inilah-55-anggota-dprd-kalsel-20142019.html], diakses 13 Mei 2014
  6. ^ a b Jariungu: [1], diakses 13 Juni 2016
  7. ^ a b AntaraNews: [2], diakses 1 oktober 2014
  8. ^ a b Kalsel.Antara News: [http:// www.kalsel.antaranews.com/berita/20283/55-anggota-dprd-kalsel-siap-dilantik], diakses 7 September 2014
  9. ^ a b Metro Kalimantan: [http:// www.metrokalimantan.blogspot.co.id/2014/10/ketua-dprd-kalsel-akhirnya-dilantik.html], diakses 28 Juli 2015
  10. ^ a b Nasional NewsViva: diakses 28 Juli 2015
  11. ^ "Tentang Anggota,Caleg DPR,DPD,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten Kota". JariUngu.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-09-27. 
  12. ^ ANDRE_DJ. "Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Mengambil Sumpah Anggota DPRD Provinsi Kal-Sel". pt-banjarmasin.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-27. Diakses tanggal 2019-09-27. 
  13. ^ "Salinan SK Perolehan Kursi Partai Politik dan Salinan SK Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalsel Pemilu tahun 2019". kalsel.kpu.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-27. Diakses tanggal 2019-09-27. 
  14. ^ Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  15. ^ "8 Fraksi Terbentuk di DPRD Kalsel 2019-2024". belajarhits.id. Kumparan. 12-09-2019. Diakses tanggal 27-09-2019. 
  16. ^ Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  17. ^ User, Super. "Pelantikan Pimpinan DPRD Prov.Kal-Sel Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kal-Sel". pt-banjarmasin.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-27. Diakses tanggal 2019-09-27. 
  18. ^ Okezone (2017-03-31). "Kekosongan Kursi Ketua DPRD Kalsel Segera Terisi : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diakses tanggal 2019-09-27.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  19. ^ "Tinggal Dilantik, Burhanuddin Duduki Kursi Ketua DPRD Kalsel". jejakrekam.com. 2017-03-01. Diakses tanggal 2019-09-27. 
  20. ^ "Sahbirin Noor Tunjuk Supian HK Jadi Ketua DPRD Kalsel Sementara". golkarpedia.com. Diakses tanggal 2019-09-27. 
  21. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  22. ^ "Keputusan KPU Nomor 285/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan" (PDF). KPU RI. 04-04-2018.