Kepulauan Spratly

kepulauan di Tiongkok
Revisi sejak 18 April 2022 03.38 oleh Symphonium264 (bicara | kontrib) (Membatalkan suntingan berniat baik oleh 182.2.39.77 (bicara): Sudah benar.)

Kepulauan Spratly atau Kepulauan Nansha (Hanzi: 南沙群岛; Pinyin: Nánshā qúndǎo, bahasa Tagalog: Kapuluan ng Kalayaan, bahasa Vietnam: Quần đảo Trường Sa) adalah gugus kepulauan di Laut Tiongkok Selatan yang dipersengketakan beberapa negara di sekitarnya.

Etimologi

Penamaan kepulauan ini menuai kontroversi, tergantung dari negara yang mengeklaimnya. Publikasi Barat umumnya menyebutnya Kepulauan Spratly, berdasarkan kapten Richard Spratly dari Inggris yang melihat Pulau Spratly pada tahun 1843.

Tiongkok menamai kepulauan ini Kepulauan Pasir Selatan (Nansha). Filipina dan Vietnam juga memberi nama kepulauan ini sendiri-sendiri.

Letak geografis

  • Letak: Laut Tiongkok Selatan
  • Koordinat: 4° LU - 11°30' LU dan 109°30' BT - 117°50' BT.
  • Luas lautan: 244.700 km persegi
  • Luas daratan: 3 km persegi
  • Jumlah pulau: 230

Potensi SDA

Negara-negara yang mengajukan klaim bersaing untuk mendapatkan potensi sumber daya alam yang terkandung di kawasan seluas hampir 2 kali pulau Jawa itu. Di bawah permukaan laut kepulauan tersebut disinyalir[butuh rujukan] memiliki kandungan gas dan minyak bumi yang sangat besar, selain itu juga strategis sebagai pos-pos pertahanan militer.

Negara yang mengajukan klaim

Klaim penuh

Klaim sebagian

  • Malaysia, mengeklaim 12 pulau dan menguasai 5 pulau.
  • Filipina, mengeklaim 27 pulau dan menguasai 8 pulau.
  • Brunei Darussalam, mengeklaim 3 pulau yang paling selatan namun tidak menguasai pulau tertentu.

Klaim ZEE

  • Indonesia: hanya mengeklaim sebagian wilayah kepulauan Spratly ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil pada tahun 1980 sehingga Indonesia merasa berhak atas eksploitasi ekonomi di sebagian kawasan tersebut tanpa perlu mengajukan klaim teritorial. Namun, sebenarnya bila kawasan tersebut benar menjadi kawasan teritorial negara lain yang bersengketa, sebenarnya klaim ZEE tersebut akan berubah karena negara yang berhak teritorial juga akan mempunyai klaim ZEE sendiri atas laut di sekitar kepulauan tersebut.[butuh rujukan]

Kondisi militer

  • Republik Rakyat Tiongkok, saat ini menguasai 7 pulau dan tengah membangun sebuah kota dengan memindahkan penduduk dari Tiongkok daratan ke pulau yang dikuasainya.
  • Republik Tiongkok/Taiwan, menguasai 1 pulau dan memiliki pos militer di pulau itu.
  • Vietnam, menguasai 29 pulau dan mengajukan klaim penuh atas Kepulauan Spratly.
  • Malaysia, menguasai 5 pulau dan memiliki 2 pos militer.
  • Filipina, menguasai 8 pulau dan memiliki 4 pos militer.
  • Brunei Darussalam, tidak menguasai pulau tertentu dan tidak mengirim tentara ke kawasan yang dipersengketakan.
  • Indonesia, tidak menguasai pulau tertentu dan tidak mengirim tentara ke kawasan yang dipersengketakan. Indonesia melakukan klaim ZEE atas Spratly.

Pranala luar