Dewan Transportasi Kota Jakarta
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merupakan sebuah lembaga Independen yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyebrangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota,[1] sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244),[2] dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI.[3]
Status | Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Propinsi DKI Jakarta |
---|---|
Tipe | Lembaga Independen di bawah Gubernur DKI Jakarta |
Kantor pusat | Dinas Perumahan dan Pemukiman lantai 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta |
Jumlah anggota | 17 |
Bahasa resmi | Indonesia |
Ketua | Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPU. |
Tokoh penting | Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPU. (Ketua) |
Jumlah Staf | 4 |
Jumlah sukarelawan | 4 |
Situs web | dtkj |
Fungsi
DTKJ terdiri dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya). Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta. DTKJ bertugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasi.
Dewan
Dewan Transportasi Kota Jakarta periode 2020-2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur no 496 tahun 2020 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Transportasi Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2020-2023.[4]
Referensi
- ^ "Peraturan daerah propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta nomor 12 tahun 2003 tentang lalulintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan di propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta | Perpustakaan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan". elibrary.dephub.go.id. Diakses tanggal 2021-02-09.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014
- ^ Peraturan Gubernur nomor 265 Tahun 2015
- ^ "Tentang Kami". Dewan Transportasi Kota Jakarta. Diakses tanggal 2021-02-09.