Peraturan perang Islam

Tata Cara / Peraturan Perang Dalam Islam
Revisi sejak 27 April 2022 19.07 oleh 111.95.113.52 (bicara) (Perbaikan kesalahan isi)

Peraturan perang Islam merujuk kepada apa yang telah diterima dalam syariah (hukum Islam) dan fiqih (ilmu hukum Islam) oleh para ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam Islam yang harus dipatuhi oleh para Muslim ketika sedang berperang.

Peperangan yang dilakukan oleh Salahuddin Ayyubi dalam mengambil-alih Kota Yerusalem..

Perperangan dalam islam tergolong menjadi dua, yaitu jihad defensif dan jihad ofensif. Jihad defensif adalah bentuk perlawanan apabila wilayah islam diserang. Sedangkan jihad ofensif adalah jihad yang dilancarkan ke daerah-daerah kafir tanpa umat muslim diperangi terlebih dahulu, sebagai bagian dari memperluas wilayah islam,[1] dan sebagai bentuk meneladani Nabi Muhammad yang dulu bermata-pencaharian dari menjarah harta milik orang-orang kafir.[2][3][4][5]

Pranala luar

  1. ^ Islam itu memang disebarkan dengan pedang, Ustadz DR Khalid Basalamah, MA, diakses tanggal 2022-04-12 
  2. ^ Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih Al-Bukhari vol. 4 bab. 88. Darussalam. hlm. 108. ISBN 9960-717-35-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12-4-2022. 
  3. ^ "Surah Al-Anfal - 1". quran.com. Diakses tanggal 2022-04-12. 
  4. ^ "Hadits Dawud No. 2140 | Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah". Hadits.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-12. Diakses tanggal 2022-04-12. 
  5. ^ Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 2. hlm. 210. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12-4-2022.