Otorita Ibu Kota Nusantara

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 9 Mei 2022 07.05 oleh Raja Nine to Five (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 21077967 oleh 114.10.26.192 (bicara) WP:OVERLINK LTA Lampung)

Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[2] Dipimpin oleh seorang kepala otorita dengan dibantu oleh wakilnya yang ditunjuk oleh Presiden Indonesia dan merupakan anggota kabinet sebagai pejabat setingkat menteri.[3] Terhitung mulai 10 Maret 2022, Presiden Joko Widodo menunjuk Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai wakilnya.[4] Lembaga ini efektif bekerja mulai dari akhir 2022, mulai 2023 kegiatan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara
Gambaran umum
Didirikan10 Maret 2022; 2 tahun lalu (2022-03-10)
Dasar hukumUndang-undang Nomor 3 Tahun 2022 [1]
Kepala
Bambang Susantono
Wakil Kepala
Dhony Rahajoe
Situs web
ikn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Kewenangan

Berdasarkan undang-undang, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki status setingkat menteri dengan beberapa kewenangan khusus. Tidak seperti pemerintahan DKI Jakarta, pemerintahan DKI Nusantara bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI.[5]

Berikut adalah kewenangan khusus yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara menurut hukum:

  • Pemberian izin penanaman modal lokal di Nusantara;
  • Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Nusantara;
  • Memberikan fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang secara finansial mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru;
  • Memberikan pengembangan Nusantara, kota-kota satelitnya, dan sekitarnya;
  • Mengelola keuangan dan aset;
  • Mengatur dan memungut sendiri pajak daerah yang dikenakan di Nusantara;
  • Mengatur penguasaan tanah, dengan hak tanah khusus dan hak prioritas untuk pembelian tanah di Nusantara;
  • Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • Mengatur mitigasi bencana; dan
  • Melaksanakan pertahanan dan keamanan melalui mekanisme perencanaan terpadu yang diatur melalui Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Strategis Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Untuk urusan pertahanan dan keamanan, bukan berarti Otorita memiliki pasukan khusus di bawah kendalinya. Pertahanan dan keamanan akan tetap diberikan oleh pemerintah pusat, tetapi zonasinya ditentukan oleh Otorita.

Struktur

Dewan Pengarah

Pada Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengumumkan penunjukkan tiga tokoh dunia sebagai Dewan Pengarah IKN:

Penunjukan ketiga tokoh ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia untuk dapat terlibat dalam pengembangan Nusantara. Meski ketiga tokoh tersebut menjadi anggota dewan pengarah, Presiden memastikan bahwa pemerintah tidak berutang kepada pihak asing tersebut namun melakukan mekanisme kerja sama dan tidak akan menggaji para anggota dewan pengarah itu.[6][7]

Pertengahan Maret 2022, Masayoshi Son menyatakan mundur dari rencana pengembangan Nusantara,[8] Pemerintah menyatakan bahwa dia bukan lagi anggota Dewan Pengarah dan penggantinya akan segera ditentukan.[9]

Kepala dan Wakil Kepala

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih, dilantik, dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia, tanpa persetujuan namun perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).[10] Pemimpin Otorita menjabat selama 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk jabatan yang sama. Pada umumnya, kepala dan wakil kepala otorita dijabat oleh seorang independen dan bukan merupakan jabatan politik.[11]

Mantan Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu 2, Bambang Susantono dan Managing Director President Office Sinar Mas Land,Dhony Rahajoe diambil sumpahnya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama pada 10 Maret 2022 di Istana Merdeka untuk masa jabatan 2022-2027.[12]

Adapun sumpah jabatan resmi seorang kepala dan wakil kepala otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengesahkan dan menjalankan fungsi jabatan adalah sebagai berikut:[13]

Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Tim Transisi Pendukung persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi P3 IKN) [14]

Tim transisi beranggotakan sebagai berikut:

  1. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
  2. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
  3. Sekretariat terdiri atas:
  4. Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
    1. Tim Informasi dan Komunikasi : Sidik Pramono (Koordinator) dan Panji Himawan
    2. Tim Ahli : Wicaksono Sarosa (Koordinator), Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir

dan Yose Rizal

  1. Bidang Koordinasi terdiri atas:
    1. Bidang Koordinasi Perencanaan:

Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    1. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:

Ketua : Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    1. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:

Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    1. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:

Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

    1. Bidang Koordinasi Investasi:

Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan

    1. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:

Ketua : Mohammed Ali Berawi Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika

    1. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:

Ketua : Diani Sadiawati Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

    1. Bidang Koordinasi Pendanaan:

Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Lihat pula

Referensi

  1. ^ [1]
  2. ^ UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 9: "Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah..."
  3. ^ "IKN Nusantara Setingkat Provinsi dan Dipimpin Kepala Otorita Selevel Menteri". Kompas.com. 18 Januari 2022. Diakses tanggal 18 Januari 2022. 
  4. ^ TV, CNBC Indonesia. "Sah! Jokowi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala IKN". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  5. ^ Liputan6.com (2022-02-20). "UU IKN: Ibu Kota Nusantara Hanya Gelar Pilpres dan Pileg, Tidak Ada Pilkada". liputan6.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  6. ^ Media, Kompas Cyber (2020-01-14). "Putra Mahkota Abu Dhabi Jadi Ketua Dewan Pengarah Ibu Kota Baru, Siapa Saja Anggotanya? Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  7. ^ Liputan6.com (2020-01-16). "Alasan Jokowi Libatkan 3 Tokoh Dunia Jadi Dewan Pengarah Ibu Kota Baru". liputan6.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  8. ^ Media, Kompas Cyber (2022-03-12). "Softbank Mundur Tanam Modal di IKN, Ini Tanggapan Pemerintah". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  9. ^ Hamdani, Trio. "Softbank Batal Investasi di IKN, Masayoshi Son Tak Lagi Jadi Dewan Pengarah". detikfinance. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  10. ^ Chusna Farisa, Fitria (21 Februari 2022). "KSP Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Langsung Kepala Otorita IKN Tanpa Persetujuan DPR". Kompas.com. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  11. ^ "Soal Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi: Non-Partai". Presiden Republik Indonesia. 22 Februari 2022. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  12. ^ Ari Wibowo, Eko, ed. (10 Maret 2022). "Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  13. ^ "Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN". Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hubungan Masyarakat Jawa Barat. 11 Maret 2022. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  14. ^ https://m.bisnis.com/amp/read/20220506/9/1530409/resmi-dibentuk-berikut-daftar-lengkap-susunan-tim-transisi-ikn