Pembicaraan:Otorita Ibu Kota Nusantara

Revisi sejak 14 Mei 2022 16.53 oleh BayuAH (bicara | kontrib) (→‎Otorita dan Otoritas: bagian baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komentar terbaru: 2 tahun yang lalu oleh BayuAH pada topik Otorita dan Otoritas

Otorita dan Otoritas

UU Nomor 3 Tahun 2022:

Pasal 1 Ayat 9: "Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah..."

Omong-omong, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "Otorita" itu tidak baku.[1] Mungkin ada yang tahu alasan peramu undang-undang sengaja menggunakan istilah salah eja seperti itu? -- BayuAH Yuk Bicara! 14 Mei 2022 16.53 (UTC)Balas

  1. ^ Hasil Pencarian - Otoritas - KBBI Daring oto.ri.tas, bentuk tidak baku: otorita, otoritet
Kembali ke halaman "Otorita Ibu Kota Nusantara".